Dulohupa.id – Belakangan ini, Omnibus law menjadi hal Isu tranding topik perdebatkan, di tingkat Nasional maupun di daerah, Sehingga menimbulkan Sikap Pro dan Kontra, keluar dari berbagai kalangan.
Hal inipun menarik perhatian LAKPESDAM PCNU Kota Gorontalo untuk menggelar Dialog bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), dan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UNG, di Gedung PKM UNG, Kamis (12/03/2020)
Dialog yang bertema “Mengurai Lebih Tajam Omnibus Law Cipta Kerja dan Penerapannya” ini, mengundang Narasumber dari pemerintah terkait, juga akademisi dari beberapa Fakultas yang ada di Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Penyidik PPNS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, M. Yodi Panto Biludi mengungkapkan, Omnibus law ini cukup penting, karena di beberapa negara yang menganut common law, sedang hangat-hangatnya persoalan ini.
“Kenapa ini penting? Pertama, di daerah misalnya, pengaturan terhadap objek kesehatan dan keselamatan tenaga kerja, itu bisa sampai tiga atau empat institusi yang mengaturnya. Seperti kalau teman-teman punya usaha menggunakan generator set, bisa ada 3 izin yang harus didapatkan, dari dinas tenaga kerja terkait K-3-nya, dari ESDM terkait SLO-nya, bahkan bisa jadi dari PLN.” Tutur Yodi saat memantik dialog.
Berbeda dengan Yodi, Abdul Hamid Tome Akdemisi Fakultas Hukum UNG mengemukakan kritiknya terhadap Omnibus Law yang di nilai terburu-buru tanpa memperhatikan hal-hal yang prinsip. Kritik atau penolokan Omnibus law menurutnya merupakan bentuk pengawalan terhadap program pemerintah, bukan sikap anti pemerintah.