Dulohupa.id – Seorang pria berinisial SL (35) dibekuk polisi usai menghina institusi Polri melalu Media Sosial (Medsos). SL yang diketahui merupakan warga Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, diamankan Polisi pada Minggu (01/01/23).
Kapolsek Kota Utara, Akp Ricky P Parmo menjelaskan, SL melakukan penghinaan berupa makian dan ujaran kebencian terhadap institusi Polri lewat jejaring sosial Facebook.
Aksi SL ini berawal dari kekesalannya terhadap salah satu anggota Polsek Popayato, Polres Pohuwato.
“Awalnya si SL ini ada permasalahan dengan Oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Popayato. Dan dengan sengaja dan sadar, dirinya mengeluarkan kata-kata makian terhadap institusi kami lewat facebook,” kata Ricky P Parmo.
“Unggahan itu kemudian terapantau oleh anggota Intelkam Polsek. Setelah dilakukan penyelidikan, kami cari lokasi pelaku, setelah kami dapat, kami jemput dan kami bawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan pembinaan,” tambah Ricky.
Sementara itu, usai dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, SL dikembalikan ke pihak keluarga dengan berjanji untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
“Sebelum kami serahkan, pelaku kami buatkan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Kami akan terus memantau aktifitas media sosial pelaku, untuk memastikan ketaatannya terhadap hukum,” tutup Iptu Ricky Parmo.