Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKRIMINALPERISTIWAPOHUWATO

Pria di Gorontalo Ditikam Teman saat Berpesta Miras

×

Pria di Gorontalo Ditikam Teman saat Berpesta Miras

Sebarkan artikel ini
Penikaman Gorontalo
Korban penikaman, Ismail Albakir (56) saat mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian tangan kiri dan perut.foto: Hendrik Gani

Dulohupa.id – Seorang pria, warga Kelurahan Pentadu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo menjadi korban penikaman oleh temannya sendiri saat mereka berpesta Minuman Keras (Miras), Senin (27/11/2023) malam.

Informasi dihimpun Dulohupa, kejadian bermula saat korban Ismail Albakir (56) sedang mengonsumsi miras bersama terduga pelaku berinisial TB (42).

Terduga pelaku kemudian dengan candanya memegang paha korban dan mengatakan pahanya mirip perempuan (Ledis). Korban kemudian menyuruh terduga pelaku untuk pulang ke rumah.

“Saat dia memegang paha, saya kemudian menyuruh dia “Kalo suka begitu (Melakukan Hubungan Seks)” Pulang saja kerumah temui istrimu. Lalu dia tersinggung, kemudian pelaku kembali kerumah mengambil senjata tajam menikam saya di bagian perut. Tapi saya dapat menangkis dengan tangan, sehingga tangan saya terluka dan sayatan dibagian perut hingga 6 Cm,” Ungkap korban Ismail Albakir, Selasa (28/11/2023).

Usai pelaku menikam dirinya, pelaku mengejar Ismail Albakir hingga ke tempat mereka berpesta Miras. Korban sempat melakukan perlawanan dengan tujuan menghindari pelaku. Usai penikaman tersebut Ismail Albakir dibawa ke Puskesmas Paguat.

“Usai ditikam saya kemudian dilarikan ke puskesmas dengan luka 11 jahitan dibagian tangan kiri, dan luka sayatan dibagian perut. Usai ditangani tim Medis saya sudah dibolehkan pulang,” Jelasnya lagi.

Baca Juga:

Motif Penikaman di Tapa Terungkap, Pelaku Sakit Hati

Oknum Honorer di Gorontalo Curi 6 Unit Ponsel Milik Mahasiswa

Sementara pelaku TB sempat melarikan diri. Namun mendengar ia dan dicari oleh Polsek Paguat, pelaku menyerahkan diri pada pukul 10.00 Wita Selasa tadi.

Kanit Reskrim Polsek Paguat, Aipda Tommi Lumikis SH.,MH menjelaskan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Paguat. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan terhadap korban dan pelaku dan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)

“Pelaku sendiri merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama. Kita masih dalam proses pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi. Pasal yang dikenakan sendiri yaitu, Pasal 351 ayat 1 tentang penganiyaan,” Jelas Aipda Tommi.

Reporter: Hendrik Gani

Berita Lainnya: Kreditan Menunggak, Gedung Yayasan Al-Azhar Ditempel Stiker Bank BTN