Dulohupa.id – Tak mampu menahan hawa nafsu, seorang pria di Kabupaten Gorontalo diduga cabuli dua anak di bawah umur, bahkan 1 korban diantaranya merupakan keponakan dari tersangka.
Kasubid Penmas Bidhumas Polda Gorontalo, Kompol Heny Muji Rahayu mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi sejak September hingga November 2023 silam. Sebelum melakukan aksi bejatnya tersangka berinisial EM meminta agar korban menginjak punggung tersangka. Namun tak berselang lama, tersangka justru menarik tangan korban dan melakukan perbuatan tak senonoh.
Korban pun sempat diancam akan dibunuh jika mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Karena ketakutan, korban pun membiarkan apa yang dilakukan oleh tersangka.
“Korban ini sering bermain ke rumahnya tersangka untuk bermain dengan anak tersangka yang masih balita,” Ujar Kasubid Penmas Bidhumas Polda Gorontalo, Kompol Heny dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2024).
Tak hanya sekali, tersangka pun diketahui telah melakukan perbuatan bejat itu berulang kali kepada keponakannya sendiri. Selain keponakannya, tersangka juga terungkap melakukan hal yang sama kepada seorang anak dibawah umur lainnya yang juga sering ke rumah tersangka.
Sayangnya, perbuatan tersangka diketahui oleh orang tua korban kedua yang curiga dengan perilaku anaknya. Setelah ditelusuri korban kedua pun menceritakan kejadian yang dialami dan orang tua korban langsung melaporkanny ke Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Sementara itu, Panit Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo, Iptu Dyanita Shafira mengatakan perbuatan cabul tersangka tidak sampai terjadi hubungan badan, melainkan dengan cara memasukan jari ke kemaluan korban. Hal itu pun dilakukan dengan modus yang sama kepada kedua korban yang sering bermain ke rumah tersangka.
“Setiap kali korban pertama main ke rumahnya, selalu melakukan hal seperti itu. Korban kedua dicabuli setelah korban pertama sudah tidak mau lagi main ke rumah tersangka. Kemudian korban kedua datang karena ada acara di rumah tersangka,” Ungkap Iptu Dyanita Shafira.
Setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya, korban pertama pun memberanikan diri untuk mengatakan kejadian serupa yang dialaminya berulang kali. Saat itu istri tersangka pun langsung meminta maaf kepada orang tua korban.
“Korban dengan tersangka ini tinggal di 1 Desa yang sama, jadi rumah hanya berjarak sekian ratus meter. Korban pertama dilecehkan sudah berulang kali, saking sering nya dia sampe lupa, dia ke rumah tersangka bisa 3 sampai 4 kali dalam seminggu. Kalau korban kedua itu hanya 2 kali, yakni di rumah tersangka dan 1 kali dirumah korban,” Ujar Iptu Dyanita.
Untum mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 undangan-undang perlindungan anak Junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Redaksi











