Dulohupa.id – Terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) karena tidak memenuhi beban kerja, sejumlah guru dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo lakukan pertemuan, Selasa (10/09/2024).
Dari keterangan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dikbud Provinsi Gorontalo, Siti Lahidjun mengatakan bahwa pertemuan tadi tidak lain untuk menerima para guru dalam mengkonsultasikan persoalan yang ada.
“Memang paling banyak merasa belum tuntas penjelasannya barangkali. Sehingga kami tadi, meskipun so tidak mendengar tetap kami jelaskan seluruh regulasi yang digunakan oleh BPK. Supaya mereka paham, karena kalau kita memaksakan kacamata kita di auditor tentu sulit ketemunya,” ujar Siti kepada Dulohupa.
Menurut Siti, kejadian seperti ini sering terjadi setiap tahunnya. Dimana setiap tahunnya dilakukan pemeriksaan dari BPK.
“Tapi nanti tahun ini, diperiksa khusus tentang pemenuhan beban kerja ini,” ucapnya.
Kata Siti, selama dalam proses pemeriksaan, pihaknya terus melakukan asistensi kepada guru-guru untuk memastikan prosedur yang disodorkan lengkap disertai bukti-bukti yang jelas agar meyakinkan pemeriksaan.
“Kalaupun mereka tidak hadir, ini buktinya,” imbuhnya.
Menurut dia, hingga kini pihaknya telah melakukan pengawalan terkait persoalan yang ada. Dimana pihaknya telah melakukan pendampingan untuk memberikan jawaban dan solusi. Selain itu, pihaknya juga melalui kepala dinas telah memberikan tanggapan resmi dalam membela guru-guru tersebut.
“Bahwa kami tidak ingin menutup mata, guru-guru di sekolah jujur sudah lebih dari seharusnya ketentuan beban kerjanya yang dilakukan. Tetapi dari segi regulasi, legalitas formal sebagai aparatur sipil negara kita harus patuh,” jelas Siti.
Pihaknya akan terus berupaya untuk memperjuangkan yang sudah seharusnya menjadi hak para guru-guru.
“Kami tidak akan berhenti sampai disini. Prosedurnya sudah kami lakukan, sekarang kami adalah meminta agar kiranya regulasi yang dianggap oleh guru sedikit berat, itu diberi pertimbangan,” jelasnya.
Sementara dari pihak guru, dirinya mengatakan bahwa mereka akan menerima terkait ganti rugi yang dibebankan kepada mereka, sesuai hasil pembahasan.
“Bahwa tetap akan dilaksanakan TGR, tapi sebenarnya kami ini tidak melakukan kesalahan,” ujar Laila Abdjul, salah satu guru di SMKN 1 Gorontalo.
Menurutnya, dari pertemuan yang ada, Laila menyimpulkan bahwa salah satu yang bersalah dalam persoalan ini yaitu validator.
“Validator yang bertanggung jawab atas TGR ini. Kami tidak bersalah, kalaupun kami ikut, bukan berarti kami menyerahkan bahwa kami itu bersalah, tapi kami ikut prosedur,” jelas Laila.
Persis halnya dengan Rahmawati Polontalo yang juga guru di SMKN 1 Gorontalo, bahwa dirinya bersama rekan-rekan keberatan dikenakan TGR ini.
Dirinya berharap terkait dengan TGR ini agar pihak Dikbud untuk meninjau kembali skema pembayaran.
“Yang tadinya di LHP itu dinyatakan sekian nominal di satu triwulan, akan dipotong sekaligus, tentu kami keberatan. Karena mengacu dari peraturan yang disampaikan oleh pihak inspektorat TGR TPG itu masuk kategori TGR tidak langsung. Jadi pembayarannya memang menyicil dua tahun. Kemudian besaran TGR harus disesuaikan dengan besaran nominal yang kami terima pada tahun 2023,” ucap Rahmawati.
“Semoga Diknas dalam hal ini GTK bisa memperhatikan permintaan kami,” lanjutnya.
Kata Rahmawati, sebenarnya pihaknya itu telah dirugikan dari dua hal, yaitu pertama secara nominal dan dirugikan secara reputasi.
Diketahui 165 Guru SMA/SMK sederajat di Provinsi Gorontalo terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR). TGR Dberikan kepada pegawai yang melanggar hukum atau lalai dalam menjalankan kewajibannya. Total senilai Rp797.248.100 juta rupiah yang ditemukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) atas ASN-D yang tidak memenuhi beban kerja.
Reporter: Yayan











