Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
NASIONALPERISTIWA

Praktisi Hukum Ancam Gugat Kemenag RI Terkait Penetapan Idul Adha 10 Juli

×

Praktisi Hukum Ancam Gugat Kemenag RI Terkait Penetapan Idul Adha 10 Juli

Sebarkan artikel ini
Isbat Idul Adha
Kementerian Agama RI memberikan keterangan pers terkait penetapan Idul Adha. (Dok: Kemenag RI)

Dulohupa.id – Salah satu praktisi hukum di Indramayu, Jawa Barat, Dudung Badrun SH, MH ancam akan menggugat Kementerian Agama (Kemenang) Republik Indonesia (RI) terkait isbat penetapan hari Raya Idul Adha pada 10 Juli 2022. Gugatan bakal diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta jika Presiden Jokowi tidak membatalkan isbat Kementerian Agama RI.

Sebelumnya Dudung menyurati Presiden Jokowi  terkait dengan isbat Kemenag yang memutuskan Idul Adha 1443 pada Minggu 10 Juli 2022 yang berselisih dengan Idul Adha Arab Saudi yang jatuh pada 9 Juli 2022. Surat itu kemudian viral di media sosial.

Dalam surat itu Dudung menegaskan bahwa, negara Indonesia menjamin setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya (pasal 29 ayat 2 UUD 1945).

“Bahwa pemerintah Cq kementerian agama bukan alat kepentingan kelompok/golongan agama sehingga Keputusan yg berpihak kepada kelompok/golongan tertentu adalah batal/tidak sah,” Tulis Dudung dalam suratnya.

Ia berpatokan pada Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Bahwa di negara tempat penyelenggaraan ibadah haji menetapkan Idul adha 1443 H jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022 dan sejalan dengan beberapa ormas Islam di Indonesia seperti Muhammadiyah menetapkan berdasarkan ilmu Falak menetapkan Iduladha 1443 H pada Sabtu tanggal 9 Juli 2022,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, Dudung bermohon kepada Presiden RI untuk membatalkan isbat Kementerian Agama tentang Idul adha 1443 H pada Minggu tanggal 10 Juli 2022,dan menyerahkan menjadi hak rakyat dalam menetapkan Iduladha tahun 1443 H sesuai dengan ilmu Falak berdasarkan keyakinan masing-masing, bukan ranah urusan pemerintah.

“Jika tidak dibatalkan akan diajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” tegas Dudung.**