Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKOTA GORONTALOPolda Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sebut Tersangka Penggelapan Mahar Rp100 Juta Tak Ditahan

×

Polresta Gorontalo Kota Sebut Tersangka Penggelapan Mahar Rp100 Juta Tak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Penggelapan Mahar
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza saat diwawancarai awak media. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kasus dugaan penggelapan uang mahar pernikahan senilai Rp100 juta kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota.

Dalam kasus ini, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang tua dari korban kekerasan seksual oleh oknum aparatur sipil negara (ASN).

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial IS dan YD. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan ahli yang menyimpulkan adanya unsur penggelapan.

“Kasus ini merupakan dugaan penggelapan dengan maksud dan tujuan terkait uang mahar pernikahan. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, kami simpulkan bahwa keduanya memenuhi unsur sebagai tersangka,” jelas AKP Akmal, Rabu (12/11/25).

Menurutnya, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan keberadaan uang tersebut kepada penyidik.

“Kerugian material yang dilaporkan sebesar Rp100 juta. Saat dimintai keterangan, uang itu tidak bisa ditunjukkan oleh para tersangka. Karena itu, kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan upaya hukum sesuai prosedur,” tambahnya.

Meski telah berstatus tersangka, IS dan YD tidak dilakukan penahanan. Hal ini karena salah satu dari mereka tengah mengalami penyakit asma, sehingga penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan tersebut.

“Penahanan bukanlah syarat mutlak dalam proses ini. Salah satu tersangka sedang sakit, sehingga kami belum melakukan penahanan,” terang AKP Akmal.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri ke mana uang mahar itu digunakan, sebab kedua tersangka belum memberikan keterangan yang jelas mengenai aliran dana tersebut.

“Yang jelas, uang itu tidak dapat dihadirkan kepada penyidik. Kami masih mendalami motif dan penggunaan dana tersebut,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan perkara kekerasan seksual oleh oknum ASN yang sebelumnya sudah lebih dulu diproses hukum.

Sementara Kuasa hukum tersangka, Frengki Uloli menegaskan bahwa tuduhan dari oknum ASN itu tidak berdasar.

Menurutnya, uang tersebut bukanlah hasil penggelapan, melainkan digunakan sepenuhnya untuk persiapan pernikahan.

“Dana itu digunakan untuk memperbaiki rumah agar layak dijadikan tempat pernikahan. Rekan-rekan wartawan bisa lihat sendiri bahwa rumah itu memprihatinkan, ruang tamu sudah disitu ruang makan. Makanya direnovasi karena memang disiapkan untuk acara pernikahan serta dipakai untuk persiapan lainnya,” jelas Frengki dalam keterangannya kepada wartawan saat berada di Polre Kota Gorontalo, Minggu (10/11/2025).

Ia juga menambahkan bahwa renovasi rumah tersebut dilakukan jauh sebelum muncul kasus kekerasan seksual yang kini sedang dalam proses hukum di Polres Gorontalo.

“Sebelum kasus kekerasan seksual ini terungkap, semua berjalan baik. Bahkan, keluarga pelapor dan keluarga tersangka sempat berhubungan baik dan mengetahui renovasi rumah itu sebagai persiapan pernikahan” ujarnya.

Terkait kemungkinan langkah hukum selanjutnya, Frengki menyebut pihaknya belum berencana mengajukan praperadilan. Upaya itu baru akan diambil apabila penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap kedua kliennya.

Lebih jauh, ia menduga laporan penggelapan uang mahar ini muncul sebagai upaya untuk menekan dan mengalihkan perhatian dari kasus kekerasan seksual yang tengah berjalan.

“Saya menduga laporan ini dibuat agar kasus utama, yaitu dugaan kekerasan seksual oleh pelapor, tidak berlanjut. Jika orang tua korban ditahan, otomatis pendampingan terhadap anak korban bisa terhambat,” ujarnya.

Reporter: Maya