Dulohupa.id – Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono menegaskan bahwa tidak benar ada anggota penyidik yang menerima uang dari pelapor dalam penanganan kasus dugaan penggelapan mahar yang melibatkan orang tua korban kekerasan seksual oleh oknum ASN.
Pernyataan ini disampaikan Suryono menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang kepada penyidik. Ia memastikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Tidak ada penyidik yang menerima uang dari pelapor. Kalau memang ada yang mengatakan begitu, silakan saja dilaporkan ke Propam. Kami terbuka terhadap pengawasan,” tegas Suryono saat dikonfirmasi awak media
Ia juga menambahkan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan prosedur oleh tim penyidik.
“Sepengetahuan saya, tidak ada penerimaan apapun terkait penanganan perkara ini,” jelasnya.
Menanggapi anggapan bahwa proses penanganan kasus berjalan terlalu cepat, Kapolresta menilai hal tersebut wajar apabila bukti dan keterangan saksi sudah lengkap.
“Cepat bukan berarti ada kejanggalan. Kalau tersangka, saksi, dan bukti sudah jelas, maka proses hukum memang bisa berjalan cepat,” tutupnya.
Sebelumnya Polresta Gorontalo Kota menetapkan orang tua dari korban kekerasan seksual oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mahar pernikahan. Penetapan yang dilakukan pada hari Senin (10/11/25) setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup kuat untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.
“Statusnya sudah kami tingkatkan menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah hasil penyidikan menunjukkan terpenuhinya unsur pidana,” ujar Kombes Pol Suryono.
Meski begitu, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena dinilai kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Kemungkinan besar tidak akan dilakukan penahanan, sebab yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan penyidikan,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum yang menilai proses hukum kasus ini terlalu cepat, Suryono menegaskan bahwa kecepatan penanganan perkara bergantung pada kelengkapan bukti dan keterangan saksi.
“Pelaporannya masuk tanggal 8, dan semua bukti serta saksi sudah lengkap. Kalau semuanya sudah jelas, tentu prosesnya bisa cepat. Berbeda kalau masih harus mencari saksi tambahan atau bukti baru, itu pasti memerlukan waktu lebih lama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suryono menegaskan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi unsur yang diperlukan untuk menetapkan status tersangka.
“Hasil gelar perkara sudah menunjukkan terpenuhinya unsur pidana, sehingga statusnya resmi kami naikkan menjadi tersangka,” pungkasnya.
Reporter: Maya












