Kotamobagu, Dulohupa.id – Sebagai wujud komitmen dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Polres Kotamobagu terus menunjukkan tindakan nyata di lapangan dengan sikap tegas tanpa kompromi. Hal ini dibuktikan melalui operasi penertiban rutin terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, Sabtu malam (25/10/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kotamobagu, Kompol Jendri S. Lewan, S.E.
Operasi dimulai dengan apel pengecekan peleton siaga, kemudian dilanjutkan dengan patroli menyasar kendaraan berknalpot brong, balap liar, serta anak muda yang berkumpul sambil mengonsumsi miras di sejumlah lokasi rawan kamtibmas.
Tim kemudian melakukan patroli di depan pertokoan Jalan Ahmad Yani dan area Alfamidi Super Kotobangon, yang kerap dijadikan tempat nongkrong anak muda pada malam hari. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar (brong).
Selain melakukan penegakan hukum di tempat, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan memberikan imbauan kepada para pengendara agar tidak lagi menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
“Kami tidak akan mentolerir kendaraan yang melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara rutin, terutama pada malam akhir pekan yang rawan terjadinya pelanggaran,” tegas Kabag Ops Polres Kotamobagu, Kompol Jendri S. Lewan, S.E.
Polres Kotamobagu juga mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan, serta mengajak masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga ketertiban bersama.
Tindakan tegas ini mendapat apresiasi dari warga, yang menilai langkah Polres Kotamobagu mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Kotamobagu.
Reporter: Dayat











