Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPolda Gorontalo

Polres Gorontalo Kota Tetapkan Empat Tersangka Tindakan Asusila Anak

162
×

Polres Gorontalo Kota Tetapkan Empat Tersangka Tindakan Asusila Anak

Sebarkan artikel ini
Asusila Gorontalo
Empat tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur saat diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota. Foto/ist

Dulohupa.id – Unit Sat Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo Kota telah menetapkan empat tersangka tindakan asusila terhadap dua anak perempuan di bawah umur.

Keempat tersangka itu adalah ZD (31), AA (24) warga Kecamatan Sipatana dan MK (21) warga Kecamatan Bone serta IZY (17) yang merupakan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).

Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, kasus ini berawal ketika kedua korban diajak IZY ke salah satu Bengkel pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 Wita.

Lanjut Kompol Leo, tiga tersangka lainnya kemudian datang dan melakukan pesta miras sampai pukul 03.00 dini hari. Kata Kompol Leonardo, ZD yang sudah dalam pengaruh minuman keras masuk ke kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan salah satu korban.

“Korban yang satunya lagi saat minum bersama mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tersangka AA. Bahkan AA mengajak korban ke penginapan namun korban menolak dan pindah ke tempat duduk yang lain” Urainya.

Tersangka MK juga turut melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“MK memegang bagian tubuh korban bahkan sampai menarik tangan korban dan memasukkan ke dalam celananya” jelasnya.

Sampai pukul 06.00 pagi, tersangka IZY menyetubuhi salah satu korban saat masuk ke dalam kamar karena sudah mengantuk.

“Jadi pada laporan dua korban ini kami tetapkan empat orang sebagai tersangka dimana satu diantaranya anak” ujar Kompol Leonardo.

Keempat tersangka ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 14 Februari 2025 dan di jerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.