Dulohupa.id – Seorang pria berinisial DD (52) warga Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo setubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di sekolah dasar (SD).
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno mengungkapkan perbuatan tak senonoh ini terjadi di rumah korban. DD memanfaatkan situasi ketika orang tua korban tidak berada di rumah karena tengah bekerja di kebun.
“Pelaku masuk ke rumah dan melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban saat sedang tidur di dalam kamar. Sebelum itu, pelaku terlebih dahulu mengikat kedua tangan korban menggunakan sarung panjang yang belum terjahit,” ujar AKBP Winarno, Kamis (13/2/2025),
AKBP Winarno juga menjelaskan, setelah melakukan aksinya terduga pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Akan tetapi korban melaporkan hal itu ke orang tuanya. Mendengar pernyataan dari anaknya, keluarga korban langsung datang melapor di Polres Pohuwato.
Laporan tersebut rupanya diketahui oleh DD. Ia melarikan diri ke wilayah Paguyaman, Kabupaten Boalemo dan menjadi buron selama sebulan.
“Selama satu bulan menyembunyikan diri di Kabupaten Boalemo, namun aparat kepolisian berhasil menangkapnya dan membawanya ke Polres Pohuwato untuk diproses hukum,” ungkapnya
AKBP Winarno menjelaskan telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar kaos berwarna hijau, satu lembar kain panjang berwarna merah, satu lembar BH berwarna hijau, satu lembar celana dalam berwarna ungu milik korban, dan satu sarung bermotif batik.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKBP Winarno.