Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPERISTIWA

Polres Gorontalo Kota Ringkus 2 Wanita Pekerjakan Anak di Bawah Umur di Cafe

248
×

Polres Gorontalo Kota Ringkus 2 Wanita Pekerjakan Anak di Bawah Umur di Cafe

Sebarkan artikel ini
Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto mengintrogasi Dua Terduga Pelaku yang mempekerjakan anak di Bawah Umur (Foto: Enda/Dulohupa)

Dulohupa.id – Satreskrim Polres Gorontalo Kota meringkus dua wanita yang mempekerjakan anak di bawah umur di salah satu Cefe di Kota Gorontalo.

Diketahui terduga pelaku bernama Shiren (28) dan Nathalia (22) yang keduanya merupakan warga Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto mengungkapkan, terduga pelaku memanfaatkan tiga orang anak yang masih berusia 14-16 tahun.

Terduga pelaku mendatangkan ketiga anak tersebut dari daerah lain untuk dipekerjakan di salah satu Cafe yang berada di Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Kepada polisi, terduga pelaku mengaku datang ke Gorontalo baru beberapa hari yang lalu.

“Ketiga anak ini dipekerjakan sebagai pelayan cafe. Kasus ini terungkapa pada Minggu 14 Agustus kemarin,” ucap AKBP Ardi dalam konferensi pers pada Selasa (16/8/2022).

Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara ancamannya paling lama 10 tahun penjara.

“Kasus ini kamih masih kembangkan apakah ada tersangka atau korban lainnya. Kami masih lakukan pendalaman,” tandas AKBP Ardi.

Reporter: Enda