Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINE

Polisi Ungkap Pemeran Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Mesum

×

Polisi Ungkap Pemeran Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Mesum

Sebarkan artikel ini
Kebaya Merah Video
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman saat menggelar konferensi pers terkait

Dulohupa.id – Dua pemeran video mesum Kebaya Merah telah ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Keduanya merupakan pasangan kekasih berinisial ACS (30) pria asal Surabaya dan AH (20) perempuan asal Malang.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, sesuai keterangan tersangka AH saat menjalani pemeriksaan, ia mengaku sudah memproduksi puluhan video dengan berbagai tema sesuai dengan orderan.

“AH awalnya menerima sebuah DM pada Maret 2022 dari akun yang masih kita selidiki, itu meminta kepada ACH dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel,” ungkapnya, seperti dikutip dariTribrata Polda Jatim.

Kombes Farman menambahkan, mereka lebih sering membuat konten di dalam kamar atau hotel dengan berbagai genre, mulai dari BDSM (Bondage, Discipline, Sasdism and Masochism), Threesome, Maid (pembantu), Bathroom (kamar mandi), cosplay anime dan casual.

“Dalam hardisk yang kita lakukan penyitaan ada 92 part video porno dan 100 foto nude (telanjang). Kebanyakan mereka membuat konten di dalam kamar atau hotel, disesuaikan dengan tema yang dipesan. Tema pembuatan tergantung pemesan,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti laptop, 2 buah hardisk, 2 buah ponsel dan invoice kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022, sewaktu konten video kebaya merah dibuat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Dulohupa/PoldaJatim