Gorontalo – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota meringkus 4 pria diduga jual satu unit mobil Suzuki Ignis yang di sewa dari salah satu rental di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Po Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan bahwa empat orang dengan identitas FD (36), IR (28) dan ID (43) merupakan warga Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, sementara RM (39) tercatat sebagai warga kecamatan Kota selatan.
Para terduga pelaku diamankan di salah satu cafe yang berada di kecamatan Dumbo raya, Selasa (28/01) sekitar pukul 01.20 Wita dini hari
Kompol Leonardo mengungkapkan, 4 pria tersebut diamankan atas dasar laporan dari pihak rental dimana pada tanggal 16 Januari 2025, IR datang ke rental dan meminjam satu unit mobil Suzuki Ignis dengan alasan menjemput keluarganya di wilayah Palu Sulawesi Tengah, namun ternyata mobil terebut sudah berada di wilayah Sulawesi Utara.
“Jadi pemilik rental sudah mulai curiga karena mobil yang tadinya akan ke Palu ternyata sudah ke wilayah Manado, ditambah lagi saat itu IR sudah tidak bisa dihubungi sehingga pemilik rental melaporkan ke Polresta Gorontalo Kota” ujar Kompol Leonardo.
Setelah menerima laporan, team rajawali melakukan pencarian dan pengembangan. Ternyata empat orang yang diamankan juga merupakan DPO dari Polda Sulut dan Polda Sulteng pada perkara yang sama yakni penggelapan mobil.
Saat ini keempat orang telah diserahkan ke penyidik untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dimana dari hasil interogasi 1 unit mobil Ignis tersebut sudah dijual dengan harga Rp27.000.000.
Redaksi











