Dulohupa.id – Identitas penyebar maupun perekam video asusila antara guru dan siswi di Gorontalo yang viral dan menghebohkan jagat maya telah di kantongi Polres Gorontalo.
Hal ini di ungkapan Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman saat menggelar jumpa pers. Rabu.(25/09/24) kemarin
” Kita sudah mengetahui siapa yang merekam dan siapa yang menyebar video asusila guru dan siswi pertama, namun untuk penanganan kita fokus dulu ke prilakunya ini” Ungkap AKBP Deddy Herman
Deddy mengungkapkan lokasi perekaman video tersebut terjadi di rumah teman korban.
” Jadi lokasi perekaman video tersebut terjadi di rumah teman korban” Tambah Deddy
Deddy juga mengungkapkan tujuan dari perekaman video ini awalnya untuk memberikan tahukan kepada istri oknum guru tersebut.
” Alasanya rekan-rekan sudah tau awalnya untuk memberi tahukan ke istri oknum guru tersebut” Jelas Deddy
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan DH (57), oknum guru dalam video tersebut sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak, hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta sepertiga hukuman karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik.
Redaksi