Dulohupa.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam kardus berisi durian.
Penyelundupan narkoba terungkap setelah polisi menerima informasi adanya seseorang yang dicurigai membawa paket kardus berisi sabu di wilayah Sipatana, Kota Gorontalo pada Rabu (31/5/2023) lalu.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka atas nama Fahmi Fahrezi (22) di jalan Tondano, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.
Setelah dilakukan pemeriksaan atas paket kardus yang dibawa tersangka, petugas menemukan 4 buah durian yang masih mentah serta 1 buah paket plastik klip berisi sabu seberat 304, 69 Mg yang diselipkan dalam kardus.
Dari pengakuannya tersangka Fahmi membenarkan bahwa paket tersebut miliknya yang diberikan oleh tersangka Irwan (42) seorang warga asal Parigu Moutong, Sulawesi Tengah.
“Setelah mendapat informasi itu tim langsung menuju ke lokasi tersangka Irwan di Parigi Moutong. Pada hari Kamis, 01 Juni 2023 sekitar pukul 03.30 tersangka Irwan berhasil diringkus di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Ditangan pelaku tim menemukan 2 buah pirek kaca yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika,” Ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana dalam konferensi persnya, Kamis (08/06/2023).
Setelah diintrogasi, tersangka Irwan mengakui bahwa dirinya memberikan paket sabu kepada tersangka Fahmi. Polisi kemudian melakukan pengembangan, terungkap bahwa Irwan sebelumnya memberikan uang sejumlah Rp 1.400.000 kepada tersangka Ramadan Harun (31) dengan tujuan untuk mencarikan narkoba jenis sabu itu.
Polisi pun bergerk mencari tersangka Ramadan Harun dan menangkapnya di rumahnya yang hanya berjarak 1 Kilometer dari rumah tersangka Irwan di Parigi Moutong.
“Ternyata setelah kita dalami lagi, tim mendapatkan 1 orang tersangka lain dari keterangan tersangka Ramadan. Dimana dia mengaku meminta tersangka Andi Haris untuk mencarikan Narkoba yang dipesan. Kemudian tim langsung mencari tau keberadaan tersangka Andi Haris, dan diketahui dia merupakan warga Kecamatan Kasimbar, Kecamatan Parigi Moutong,” Jelas Kapolresta Gorontalo Kota.
Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian kembali melakukan pencarian terhadap tersangka Andi. Hingga pada tersangka Andi Haris berhasil diringkus oleh tim kepolisian dirumahnya dan mengakui bahwa dirinya telah menerima uang untuk membeli narkoba jenis sabu. Tersangka mengaku membeli Sabu tersebut dari seorang bernama Mono.
Namun setelah dilakukan pengembangan dan mendatangi kediaman tersangka Mono, Tersangka telah melarikan diri dan hanya menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 buah Bong atau alat hisap Sabu, 2 buah timbangan digital, 3 buah korek api gas, 2 buah penutup botol modifikasi, serta 1 buah kotak handphone yang berisi beberapa plastik klip yang diduga bekas menyimpan sabu.
“Jadi ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus ini,” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota.

Akibat perbuatannya, tersangka Fahmi Fahrezi dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 8 Milyar rupiah.
Sementara tersangka Irwan, Ramadan Harun dan tersangka Andi Haris dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tengang narkotika, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar rupiah.
Reporter: Kris











