Scroll Untuk Lanjut Membaca
KRIMINALNASIONALPERISTIWA

Polisi Gagalkan Penyelundupan 121 Ton Minyak Goreng Siap Ekspor

192
×

Polisi Gagalkan Penyelundupan 121 Ton Minyak Goreng Siap Ekspor

Sebarkan artikel ini
Penyelundupan Minyak Goreng
Petugas gabungan dari Polri, Satgas Pangan dan Bea Cukai saat mengecek upaya penyelundupan minyak goreng di Pelabuhan Tanjung Perak (Humas Polri)

Dulohupa.Id– Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste. Pengiriman minyak goreng secara ilegal tersebut digagalkan bersama tim gabungan Satgas Pangan dan Bea Cukai pada Rabu (4/5/2022) lalu.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, penyelundupan delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Kabareskrim kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Dalam hal ini, kata Kabareskrim, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Kabareskrim, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.