Dulohupa.id – Sat reskrim Polresta Gorontalo Kota membongkar sarang prostitusi berkedok salon kecantikan di jalan Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya salon pijat refleksi di Kelurahan setempat.
Selanjutnya tim Rajawali satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan dan menemukan adanya fakta-fakta di lapangan. Setelah mengumpulkan informasi, petugas langsung menggerebek salon kecantikan tersebut pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 20.55 wita.
“Di lokasi menemukan 6 karyawan serta satu orang pemilik salon dengan modus pijat refleksi, ujar Kompol Leonardo.
Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan 1 orang tersangka dengan identitas HT (42) yang merupakan warga Kota Bitung, Sulawesi Utara. HT adalah pemilik sekaligus pengelola salon kecantikan dan pijat refleksi.
Kompol Leonardo menjelaskan, setiap pelanggan yang datang di salon tersebut dikenakan tarif Rp.250.000-Rp500.000. Setelah itu, pemilik salon meminta uang kamar Rp100.000 per jam dari karyawannya.
Tersangka HT dijerat undang-undnag Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), dengan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007.
“Dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Leonardo.
Redaksi











