Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Pernyataan Sikap SOMASI terhadap Konflik Sumber Daya di Pohuwato

×

Pernyataan Sikap SOMASI terhadap Konflik Sumber Daya di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Penambang Pohuwato
Tambang Emas di Gunung Pani Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Foto/Ist

Gorontalo – Pada tanggal 21 September 2023, terjadi aksi unjuk rasa oleh masyarakat Kabupaten Pohuwato yang tergabung dalam Forum Persatuan dan Ahli Waris Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) 316 dan Ahli Waris Penambang Pohuwato.

Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakadilan pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Pohuwato, yang menurut mereka cenderung lebih berpihak pada kepentingan investasi dari pada kepentingan masyarakat, khususnya para penambang rakyat yang telah mengelola kawasan pertambangan tersebut selama puluhan tahun.

Buntut panjang dari aksi unjuk rasa ini berakhir pada pengrusakan kantor perusahaan dan beberapa fasilitas pelayanan publik seperti Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, KUD Dharmatani, Rumah Dinas Bupati, serta pembakaran Kantor Bupati Pohuwato. Sayangnya, respon pemerintah terhadap aksi ini justru dilakukan dengan tindakan represif aparat.

Hingga kini, terhitung ada puluhan masyarakat yang ditetapkan menjadi tersangka. Pada proses awal penyidikan, para terduga tersangka ini dibatasi hak untuk memilih pendamping hukum sendiri. Bahkan, beberapa di antaranya tidak diberikan kesempatan untuk dijumpai oleh keluarga mereka sendiri.

Wilayah Kabupaten Pohuwato menjadi salah satu daerah di Gorontalo yang menyimpan deposit emas yang melimpah dan telah dikelola oleh masyarakat selama puluhan tahun. Baru pada tahun 2011–2018, dua perusahaan ekstraktif yakni PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) dan PT Puncak Tani Emas Sejahtera (PETS) (2012-2013) datang untuk melakukan eksplorasi cadangan mineral emas secara terpisah.

Pada tahun 2015, PT PETS mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUP) lewat SK Gubernur Gorontalo No. 351/17/IX/2015 untuk melakukan aktivitas produksi pada lahan seluas 100 ha, namun baru melakukan aktivitas produksi pada tahun 2020-2023. Sedangkan PT GSM baru mendapat izin Kontrak Karya (KK) pada tahun 2017 seluas 14.570 ha lewat SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 457.K/30/DJB/2017 selama 36 tahun (2013–2049).

Pada tahun 2021, IUP dan KK PT PETS dan PT GSM digabung demi keuntungan bersama menjadi Proyek Emas Pani (Pani Gold Project [PGP]) di bawah kendali PT Merdeka Copper Gold sebagai pemegang saham terbesar, yakni 70%. Hasil kajian menunjukkan bahwa Proyek Emas Pani diperkirakan dapat menghasilkan 250.000 ons emas pertahun selama 15 tahun, dan menjadi tambang emas primer di Asia Pasifik. Namun baru pada kuartal keempat (Q4) tahun 2024, keputusan investasi PT GSM direncanakan diumumkan ke publik.

Pemberian Kontrak Karya kepada PT. GSM sesungguhnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebijakan pembangunan pemerintah yang berkelanjutan. Sebab, sebagian besar areal konsesi PT GSM yang menjadi situs Proyek Emas Pani berada di dalam kawasan Cagar Alam (CA) Panua yang diatur dalam SK Menteri Kehutanan No. 472/Kpts-II/1992 seluas 45.575 ha.

Di tahun 2010, melalui dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Gorontalo, kawasan CA Panua mengalami penyusutan menjadi 36.575 ha. CA Panua memiliki kekayaan biodiversitas yang melimpah. CA Panua juga menjadi rumah bagi satwa langka seperti burung maleo dan julang sulawesi yang saat ini berada dalam keadaan kritis dan terancam punah.

Di sisi lain, tantangan berat juga datang dari aktivitas penambangan masyarakat yang tidak ramah lingkungan. Selain mengancam keberlangsungan CA Panua, aktivitas pertambangan rakyat juga telah mencemari Sungai Batudulanga (Taluduyunu) dan Sungai di Paguat (Dengilo) yang digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan subsisten hingga pertanian masyarakat, akibat aktivitas pertambangan emas di bagian hulu maupun di sepanjang aliran sungai.

Watak dasar dari operasi ekstraktif, legal maupun ilegal, dengan demikian, berkontribusi dalam menciptakan bahkan memperparah kerusakan ekologis yang tidak hanya berpengaruh pada kehidupan flora dan fauna, melainkan juga pada sumbersumber kehidupan dan penghidupan masyarakat setempat.

Dalam konteks perebutan ruang, aktivitas pertambangan legal maupun ilegal juga sama-sama eksploitatif terhadap alam dan manusia serta hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Sayangnya, isu ini justru absen dari wacana publik. Padahal, keberlangsungan lingkungan hidup dan sumber daya alam merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi segenap Bangsa Indonesia dan diperuntukkan bagi kesejahteraan generasi saat ini dan yang akan datang.

Perlindungan terhadap warga negara dan lingkungan hidup juga merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 28h dan Pasal 33 ayat (4) UUD NKRI bahwa lingkungan hidup dan sumber daya alam, selain modal pembangunan nasional, juga merupakan sistem penyangga bagi kehidupan manusia dan makhluk lainnya. Pada taraf tertentu, operasi ekstraktif juga meningkatkan kerentanan bencana dan keselamatan warga yang menjadi amar dari pembangunan nasional.

Untuk itulah, melalui pernyataan ini, Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis (SOMASI) yang di dalamnya tergabung organisasi sipil lintas sektor dengan fokus untuk keadilan ekologis dan Hak Asasi Manusia, menyatakan:

1. Menuntut pemerintah mengkaji ulang segala jenis izin pinjam pakai kawasan pertambangan yang ada di Kabupaten Pohuwato.

2. Menuntut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan pemangku kepentingan terkait untuk menjalankan perannya sebagai pengelola kawasan yang ada di wilayahnya.

3. Mengutuk segala bentuk tindakan represif oleh kepolisian terhadap massa aksi.

4. Menuntut pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus pembakaran Kantor Bupati Pohuwato dan pengrusakan fasilitas publik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

5. Mengimbau kepada semua pihak agar menghormati kerja-kerja pers dengan cara tidak menghalangi-halangi wartawan saat melakukan peliputan. Bahwa kerja-kerja pers adalah bagian dari penegakan demokrasi dan dilindungi oleh hukum.

6. Menuntut aparat kepolisian untuk bertanggung jawab terhadap tindakan represif yang dilakukan selama proses penanganan massa aksi baik pada saat unjuk rasa maupun
pada tahapan pemeriksaan.

7. Menuntut pihak kepolisian untuk memulihkan nama korban salah tangkap yang diduga terlibat pada aksi pengrusakan fasilitas publik. Serta memulihkan kesehatan fisik dan psikis korban serta mengganti rugi hak korban yang hilang selama proses pemeriksaan berlangsung.

8. Menuntut pemerintah memperbaiki dan memastikan kelestarian ekosistem lingkungan di Kabupaten Pohuwato.

Lembaga yang bersolidaritas:

1. Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA)

2. Institute for Human and Ecological Studies (Inhides)

3. Huntu Art Distrik (Hartdisk)

4. Woman Institute for Reseach and Empowerment of Gorontalo (Wire-G)

5. Gusdurian Kota Gorontalo

6. Gusdurian Kabupaten Gorontalo

9. Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Humanika IAIN Sultan Amai Gorontalo

10. Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Swara Unbita

11. Mahasiswa Pecinta Alam (MPA) Mohuyula UMGo

12. The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Gorontalo