Gorontalo – Pada tanggal 21 September 2023, terjadi aksi unjuk rasa oleh masyarakat Kabupaten Pohuwato yang tergabung dalam Forum Persatuan dan Ahli Waris Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) 316 dan Ahli Waris Penambang Pohuwato.
Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakadilan pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Pohuwato, yang menurut mereka cenderung lebih berpihak pada kepentingan investasi dari pada kepentingan masyarakat, khususnya para penambang rakyat yang telah mengelola kawasan pertambangan tersebut selama puluhan tahun.
Buntut panjang dari aksi unjuk rasa ini berakhir pada pengrusakan kantor perusahaan dan beberapa fasilitas pelayanan publik seperti Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, KUD Dharmatani, Rumah Dinas Bupati, serta pembakaran Kantor Bupati Pohuwato. Sayangnya, respon pemerintah terhadap aksi ini justru dilakukan dengan tindakan represif aparat.
Hingga kini, terhitung ada puluhan masyarakat yang ditetapkan menjadi tersangka. Pada proses awal penyidikan, para terduga tersangka ini dibatasi hak untuk memilih pendamping hukum sendiri. Bahkan, beberapa di antaranya tidak diberikan kesempatan untuk dijumpai oleh keluarga mereka sendiri.
Wilayah Kabupaten Pohuwato menjadi salah satu daerah di Gorontalo yang menyimpan deposit emas yang melimpah dan telah dikelola oleh masyarakat selama puluhan tahun. Baru pada tahun 2011–2018, dua perusahaan ekstraktif yakni PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) dan PT Puncak Tani Emas Sejahtera (PETS) (2012-2013) datang untuk melakukan eksplorasi cadangan mineral emas secara terpisah.