Dulohupa.id- Sebanyak 61 sepeda motor di Gorontalo diamankan oleh tim gabungan Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo, karena terbukti digunakan untuk aksi balap liar di kawasan GORR (Gorontalo Outer Ring Road). Adapun pengamanan puluhan motor itu adalah respon cepat pihak kepolisian, karena aksi balap liar tersebut telah mengganggu ketenangan masyarakat.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, keluhan masyarakat itu sebelumnya dipublikasi melalui media sosial FB Quick Respon Polda Gorontalo. “Yang langsung direspon oleh Polda Gorontalo, di mana tadi pagi mulai pukul 05.00 WITA tim Gabungan Dit lantas, Brimob, dan juga Polres Gorontalo diturunkan untuk melaksanakan patroli di sepanjang jalan GORR, Jalan Tibawa, sepanjang jalur Patung Habibie. Hasilnya sebanyak 61 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan dari pemiliknya dan dilakukan penegakkan hukum dengan tilang,” jelasnya.
Wahyu menjelaskan, bahwa pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot bersuara bising atau racing, tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, dan juga berbonceng lebih dari dua orang.
“Selain ditilang, terhadap para pelanggar dikumpulkan di Polres Gorontalo dan diberikan pembinaan oleh Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana. Dan yang ditemukan berkerumun di area GORR, dibubarkan serta dihimbau kembali ke rumah masing-masing,” ungkap Wahyu.