Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
BONE BOLANGOPilkada

Polemik TGR Ismet Mile, Bawaslu: Perkaranya Dihentikan

65
×

Polemik TGR Ismet Mile, Bawaslu: Perkaranya Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Perkara Ismet Mile
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad. Foto/ist

Bone Bolango – Perkara tuntutan ganti rugi (TGR) atau utang piutang yang diduga dilakukan calon Bupati Bone Bolango, Ismet Mile dihentikan Bawaslu Bone Bolango

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad menjelaskan, perkara Ismet Mile diawali adanya laporan masyarakat maupun organisasi di Gorontalo.
Bawaslu sendiri telah melaksanakan rapat Pleno. Hasilnya aduan tersebut tidak memenuhi pelanggaran Pemilu.

“Pemberitahuannya telah kita sampai berserta dengan alasannya kepada para pelapor,” tutupnya.

Sebelumnya, Divisi Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo, Ikrar Setiawan Akase, melaporkan salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Bone Bolango yang diduga masih memiliki tunggakan utang piutang, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia melaporkan Ismet Mile ke Bawaslu Bone Bolango pada Kamis (24/11/2024) lalu. Dalam keterangannya, informasi ini berdasarkan laporan seorang bernama Lion Hidjun, yang menyebut calon kepala daerah Ismet Mile masih memiliki utang dengan rincian sebagai berikut:

– Kelebihan pembayaran BBM kepala daerah pada tahun 2008 sebesar Rp70 juta.

– Pembangunan instalasi listrik di rumah pribadi pada tahun 2009 sebesar Rp124 juta.

– Pemberian tambahan penghasilan untuk bupati yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan pada tahun 2009 sebesar Rp91 juta.

– Kelebihan pembayaran SPPD dan belanja penunjang operasional bupati sebesar Rp30 juta.

– Total utang yang bersangkutan sekitar kurang lebih Rp300 juta.

Redaksi