Dulohupa.id – Ambang batas minimum-maksimum usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai syarat mencalonkan diri terus bergulir di Mahkamah Konstitusi
Sejumlah pihak keberatan dengan syarat yang ditetapkan dalam UU No 7 tahun 2023 perubahan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 169 huruf q, yang mensyaratkan calon presiden dan/atau calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.
Salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea juga turut memberikan tanggapan soal isu yang berkembang. Menurutnya, persoalan perubahan batas usia Capres-Cawapres bukanlah ranah dari MK.
“Sampai sekarang MK belum memutuskan, kenapa?. Karena menurut saya itu bukan ranah MK,” papar Adhan Dambea saat ditanya awak media.
“Itu ranah DPR dan Pemerintah, bukan ranah MK,” lanjutnya.
Batas usia yang diajukan oleh para pemohon ke MK ialah minimum 35 tahun dan maksimum 70 tahun. Alasannya, Indonesia akan memasuki bonus demografi dan usia ini dianggap pantas memimpin bangsa ini.
Namun menurut Adhan, semestinya lembaga legislatif dan eksekutif yang dapat menentukan hal tersebut.
“Saya setuju, MK tidak punya hak untuk menetapkan itu. Itu kewenangan DPR-RI dan Pemerintah. Jadi tetap masih seperti yang lalu sebagaimana diatur dalam UU,” tegas politisi PAN itu.
Reporter: Yayan












