Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan perihal waktu pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk dipercepat.
Sebagai informasi, berdasarkan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, jadwal pengumuman pendaftaran Capres-Cawapres dilakukan pada 7 Oktober sampai 9 Oktober 2023 dan masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat pada 10 sampai 16 Oktober 2023.
Mengingat sebelumnya masa pendaftaran calon Capres-Cawapres dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023, ini berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan bahwa penyesuaian dari jadwal pendaftaran pemilu ini sejalan dengan aturan yang ada berdasarkan UU Pemilu yang baru direvisi menjadi UU No 7 tahun 2023.
“Jadi ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2023 yang menjadikan alasan jadwal pendaftaran pilpres menjadi 10-16 Oktober 2023, alias maju dari jadwal semula 19 Oktober hingga 25 November 2023,” papar Hasyim Asyari dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (10/9/2023).