Dulohupa.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo, berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, yang diduga dikenadilkan oleh warga binaan Lapas Klas IIB Boalemo .
AKBP Wahyu Try Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo mengaktakan, Bahwa dugaan kasus ini, merupakan pengungkapan kasus narkoba sabu sebanyak 31 sachet di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosipat, Kecamatan Kota Barat. Dengan tersangkanya, masing-masing AO alias Min dan IK, yang merupakan warga Kelurahan Siendeng.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Informasi masyarakat dimana di Jalan Raja Eyato, akan terjadi transaksi narkoba, berdasrkan Informasi tersebut Tim Opsnas Dit Narkoba Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
Kemudian dari jarak yang sedikit jauh dari TKP, terlihat AO alias Min turun dari kendaraan roda dua nya, dan menuju ke pagar salah satu bangunan di Jalan tersebut , selanjutnya petugas langsung mendatangi AO alias Min, dan melakukan tangkap tangan.