Dulohupa.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo, berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, yang diduga dikenadilkan oleh warga binaan Lapas Klas IIB Boalemo .
AKBP Wahyu Try Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo mengaktakan, Bahwa dugaan kasus ini, merupakan pengungkapan kasus narkoba sabu sebanyak 31 sachet di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosipat, Kecamatan Kota Barat. Dengan tersangkanya, masing-masing AO alias Min dan IK, yang merupakan warga Kelurahan Siendeng.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Informasi masyarakat dimana di Jalan Raja Eyato, akan terjadi transaksi narkoba, berdasrkan Informasi tersebut Tim Opsnas Dit Narkoba Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
Kemudian dari jarak yang sedikit jauh dari TKP, terlihat AO alias Min turun dari kendaraan roda dua nya, dan menuju ke pagar salah satu bangunan di Jalan tersebut , selanjutnya petugas langsung mendatangi AO alias Min, dan melakukan tangkap tangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dibadan AO alias Min ditemukan sebuah gelas plastik warna kuning, yang di dalamnya terdapat tiga plastik foil ukurang sedang. Ternyata dalam tiga plastik foil itu, terdapat narkoba jenis sabut, masing-masing plastik foil ditemukan 10 saset sabu” jelas Wahyu
Setelah terus dilakukan pengembangan petugas kembali menemukan dalam kemasan plastik minuman gelas, satu paket sabu. Sehingga total pengungkapan barang bukti di badan AO alias Min ini, sebanyak 31 paket narkoba jenis sabu.
“Dari pengakuan tersangka AO alias Min, bahwa dirinya hanya disuru oleh IK alias Van, sehingga petugas pun segera melakukan penangkapan terhadap IK di Kelurahan Siendeng” Terang AKBP Wahyu
Tambah Wahyu Setelah kembali dilakukan pengembangan , IK alias Van ini ternyata disuruh oleh RH alias Tam bukan lain warga binaan di Lapas Klas IIB Boalemo.
“Barang bukti pun sudah dilakukan pengujian di BPOM Gorontalo, dan hasilnya positif Methamfetamin dengan berat 10 Gram,” tambah Wahyu
Dalam kasus ini Penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo telah menetapakan dua orang tersagka masing-masing AO alias Min dan IK alias Van, Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Kurungan penjarah. (Jebeng)











