Dulohupa.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo, berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, yang diduga dikenadilkan oleh warga binaan Lapas Klas IIB Boalemo .
AKBP Wahyu Try Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo mengaktakan, Bahwa dugaan kasus ini, merupakan pengungkapan kasus narkoba sabu sebanyak 31 sachet di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosipat, Kecamatan Kota Barat. Dengan tersangkanya, masing-masing AO alias Min dan IK, yang merupakan warga Kelurahan Siendeng.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Informasi masyarakat dimana di Jalan Raja Eyato, akan terjadi transaksi narkoba, berdasrkan Informasi tersebut Tim Opsnas Dit Narkoba Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
Kemudian dari jarak yang sedikit jauh dari TKP, terlihat AO alias Min turun dari kendaraan roda dua nya, dan menuju ke pagar salah satu bangunan di Jalan tersebut , selanjutnya petugas langsung mendatangi AO alias Min, dan melakukan tangkap tangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dibadan AO alias Min ditemukan sebuah gelas plastik warna kuning, yang di dalamnya terdapat tiga plastik foil ukurang sedang. Ternyata dalam tiga plastik foil itu, terdapat narkoba jenis sabut, masing-masing plastik foil ditemukan 10 saset sabu” jelas Wahyu
Setelah terus dilakukan pengembangan petugas kembali menemukan dalam kemasan plastik minuman gelas, satu paket sabu. Sehingga total pengungkapan barang bukti di badan AO alias Min ini, sebanyak 31 paket narkoba jenis sabu.