DULOHUPA.ID – Dit Narkoba Polda Gorontalo kembali menangkap seorang kurir sekaligus pengguna narkoba berinizial ZA alias Mimin warga Kota Gorontalo. Mimin ditangkap saat hendak mengambil narkoba pesanannya di Jalan Gunung Tilongkabila, Kelurahan Biau, Kota Gorontalo.
Saat penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan menabrak salah seorang petugas yang saat itu akan menangkapnya. Beruntung petugas tidak mengalami luka parah. Petugaspun berhasil menangkapnya bersama salah seorang rekannya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu saset narkoba jenis sabu. Pelaku bersama barang bukti kemudian langsung diamankan di Polda Gorontalo.
Menurut Panit II Dit narkoba Polda Gorontalo, Iptu Mohamad Adam Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku narkoba tersebut didapatkan dari seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Boalemo. Pelaku mengaku, membeli narkoba tersebut hanya melalui komunikasi lewat telepon.
“setelah diintrogasi, ZA alias Mimin mengaku mendapatkan narkoba dari seorang narapidana di Lapas Boalemo berinisial IK alias Ifan, mereka berkomunikasi melalui telefon, pembayaran dan pengambilan barangpun melalui telefon.” Jelas Iptu Mohamad
Kepada tersangka ZA kini mendekam di sel tahanan Polda Gorontalo dan diancam dengan pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Untuk menelusuri keberadaan peredaran narkoba di Lapas Boalemo, Dit Narkoba Polda Gorontalo masi akan melakukan koordinasi dengan Kemenkumham. (DP/02)