DULOHUPA.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo menangkap YR (59) seorang warga Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jeni solar. Selasa(06/0819)
Penangkapan ini berdasrkan informasi warga setempat menyebutkan dirumah YR dijadikan tmpat penimbuanan BBM jeni Solar.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono menuturkan, Berdasrkan atas laporan tersebut Tim Opsnal Polres Gorontalo Langsung melakukan penyelidikan dan langsung menuju rumah yang di curigai jadi tempat penimbunan BBM tersebut.
“Setibanya dirumah tersebut tim opsnal kami mendapati YR sedang mengisi Galon dengan cara solar yang sebelumnya berada di dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi di isi ke dalam Galon ukuran 25 Liter” Ungkap AKBP. Wahyu Tri Cahyono
Dari hasil introgasi pihak kepolisian polres gorontalo, YR mengaku baru dua kali melakukan pengisian bbm jenis solar di spbu limboto.
Selanjutnya YR beserta barang bukti berupa mobil yang sudah dimodifikasi, 3 buah galon ukuran 25 liter berisi BBM, dan satu buah tangki mobil yang sudah dimodifikasi berisikan 75 liter solar, dibawa kemapolres gorontalo guna dilakukan pemeriksan dan penyelidikan lebih lanjut.(DP/01)