Dulohupa.id – Direktorat Reserse Nakoba Polda Gorontalo, berhasil menggagalkan penyelundupan 243,15 Garam Narkotika jenis Sabu yang dikenadilakan oleh Narapidana dari Lapas Kelas II A Manado, Sulawesi Uatara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AS alias Awin di Desa Kaaruyan, Kecamatan Manggu, Kabupaten Boalemo. Jumat (20/09/19)
Tersangka AS alias Awin tertangkap tangan membawa satu paket berisi lima Sachet Plastic yang berisi butiran krisatal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu oleh tim Resese Narkoba Polda Gorontalo.
Awin sendiri berperan sebagai Kurir atau Perantara untuk menjemput barang dari Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan yang dikendalikan langsung oleh sorang Warga binaan Lapas Kelas II A Manado berinisial Ak alias Ata.
Selanjutnya dilokasi berbeda, sabtu (21/09/19) Tim Reserse Narkoba Polda Gorontalo, kembali menangkap seoraang tersangka ZM alias Ulun di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, dengan barang bukti satu paket sabu. Dimna ZM alias Ulun berperan sabagai penerima paket sabu dari AS alias Awain.