Dulohupa.id – Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mencatat sejumlah 70 kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dalam konferensi pers akhir tahun pada Selasa (30/12/2025), Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo mengatakan bahwa KEPP naik 15 kasus dibandingkan pada tahun 2024 lalu.
“Selama tahun 2025, terdapat 70 kasus Kode Etik Profesi Polri atau naik 15 kasus dibanding tahun 2024,” ujar Irjen Pol Widodo dalam kesempatan tersebut.
Dari 70 kasus KEPP, 36 kasus diantaranya telah selesai dan 34 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 10 anggota diantaranya yang diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Angka ini naik 1 kasus dibanding tahun 2024.
“Kami juga menerapkan hukuman berat lainnya seperti penempatan ditempat khusus maupun mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat dan penundaan gaji terhadap para pelanggar KEPP,” tandas Kapolda.
Polda Gorontalo juga merincikan terdapat 5 kasus tertinggi KEPP, diantaranya desersi sebanyak 17 kasus, kekerasan sebanyak 10 kasus, asusila 8 kasus, kesalahan prosedur 5 kasus, dan penipuan 5 kasus.
Selain pelanggaran KEPP, sepanjang tahun ini juga dilakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin), Polda Gorontalo mencatat tertinggi jenis pelanggaran soal kelengkapan Surat Nyata Diri (KTA, SIM, dll) sebanyak 157 kasus. Sikap Tampang sebanyak 54 kasus, Gampol sebanyak 5 kasus, Senpi 1 kasus, Kelengkapan Ranmor 20 kasus, hingga Masuk Daerah Terlarang sebanyak 2 kasus.
Terakhir, Kapolda Gorontalo menyampaikan komitmennya soal menindak tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Seperti halnya masuk ke daerah terlarang, dirinya akan menindaknya.
“Kalau ada anggota polisi yang ketahuan masuk ke daerah terlarang, laporkan langsung ke saya, akan saya tindak,” tutupnya.
Reporter: Yayan











