Dulohupa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo catat sepanjang tahun 2025, pelanggaran lalu lintas sebanyak 8.775 kasus. Dari ribuan pelanggaran ini, kelengkapan surat-menyurat kendaraan saat berkendara tertinggi didapatkan polisi.
“Tercatat, jenis pelanggaran tak pakai helm ada sebanyak 2.268 kasus, pelanggaran muatan lebih dari kapasitas sejumlah 725 kasus, jenis pelanggaran kelengkapan ada sejumlah 1.798 kasus, jenis pelanggaran surat-surat ada 2.497 kasus, kemudian pelanggaran berboncengan lebih dari 1 orang sejumlah 9 kasus,” ungkap Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs Widodo dalam konferensi pers akhir tahun pada Selasa (30/12/2025) di Mapolda Gorontalo.
Jenis pelanggaran selanjutnya yaitu tak mengenakan sabuk keselamatan sebanyak 882 kasus, pelanggar marka rambu ada sebanyak 75 kasus, melawan arus sebanyak 11 kasus, menggunakan handphone (HP) saat berkendara sejumlah 14 kasus, dan pelanggaran lain-lain sebanyak 496 kasus.
Dibandingkan pada tahun 2024 lalu, pada tahun ini untuk pelanggaran lalu lintas mengalami kenaikan 122 kasus atau naik sebesar 1,40 persen.
Sementara di kasus yang lain yaitu kecelakaan lalu lintas, Polda Gorontalo mencatat terdapat 307 kejadian sepanjang tahun 2025 ini. Dengan total korban sebanyak 502 orang, diantaranya luka ringan sebanyak 374 orang, luka berat 51 orang, dan meninggal dunia sebanyak 77 orang. Adapun kerugian material kendaraan sejumlah Rp 1.070.100.000.
Reporter: Yayan











