Dulohupa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mencatat 3 jenis pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tertangkap kamera sepanjang tahun 2025.
Pelanggaran pertama, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dimana terpantau ETLE di Jalan Ahmad A Wahab, Kabupaten Gorontalo sebanyak 69.571 kasus, di Jalan Andalas, Kota Gorontalo 47.248 kasus, dan di Jalan Sultan Botutihe, Kabupaten Bone Bolango sebanyak 33.557 kasus.
“Adapun total pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan yang tertangkap kamera ETLE sebanyak 150.376 pelanggaran atau turun 26,76 persen dari tahun 2024,” papar Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs Widodo dalam konferensi pers akhir tahun pada Selasa (30/12/2025) di Mapolda Gorontalo.

Pelanggaran kedua, tidak menggunakan helm saat berkendara, di Jalan Ahmad A Wahab, Kabupaten Gorontalo sebanyak 104.312 kasus, di Jalan Andalas, Kota Gorontalo sebanyak 46.616 kasus, dan di Jalan Sultan Botutihe, Kabupaten Bone Bolango sebanyak 49.827 kasus.
Total pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara sebanyak 200.755 pelanggaran atau naik 70,36 persen dibanding tahun 2024.
Pelanggaran ketiga, menggunakan handphone (HP) saat berkendara, di Jalan Ahmad A Wahab, Kabupaten Gorontalo sebanyak 2.508 kasus, di Jalan Andalas, Kota Gorontalo sebanyak 1.932 kasus, dan di Jalan Sultan Botutihe, Kabupaten Bone Bolango sebanyak 837 kasus.
Dengan total pelanggaran sebanyak 5.277 pelanggar atau turun 37,89 persen dari tahun 2024.
Reporter: Yayan











