Dulohupa.id – Semarak bulan kemerdekaan mulai terasa disana-sini. Berbagai kegiatan mungkin mulai dipersiapkan, tema merah putih mulai terbiasa di penglihatan. Meski begitu, dalam momentum bulan kemerdekaan ini, masyarakat tetap diminta untuk terus waspada, terlebih diperhadapkan dengan musim kemarau yang sedang menjadi.
PLN UP3 Gorontalo memberikan himbauan kepada masyarakat agar bisa memasang bendera merah putih di jarak aman. Hal ini bertujuan agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan.
“Dalam rangka menyemarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, kami mengimbau masyarakat agar tidak memasang bendera Merah Putih, umbul-umbul, maupun dekorasi di dekat jaringan listrik PLN,” tulis dalam himbauan itu.
Untuk menghindari hal-hal yang bisa berakibat fatal, PLN UP3 Gorontalo mengingatkan agar ketika masyarakat akan memasang bendera dilakukan dengan jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik.
“Pastikan pemasangan dilakukan dengan jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik untuk mencegah risiko sengatan listrik, kebakaran, dan gangguan pasokan listrik,” tulis dalam himbauan PLN.
“Mari bersama-sama mewujudkan perayaan 17 Agustus yang aman dan tertib. Apabila menemukan potensi bahaya di sekitar jaringan listrik, segera laporkan melalui PLN Mobile, Contact Center PLN 123, atau kantor PLN terdekat,” lanjut mereka.
Selain PLN UP3 Gorontalo juga memberikan Tips Aman Pasang Bendera Dan Dekorasi diantaranya:
1. Pasang bendera, umbul-umbul, atau dekorasi di tempat yang jauh dari jaringan listrik.
2. Gunakan tiang mandiri yang tingginya aman dan tidak berada di bawah jaringan listrik.
3. Pastikan tidak ada bagian bendera atau tiang yang mendekati jaringan listrik kurang dari 3 meter.
4. Laporkan bila melihat pemasangan bendera/dekorasi yang dekat dengan jaringan listrik melalui Contact Center PLN 123.
Perlu diketahui masyarakat juga bahwa Risiko Pemasangan Terlalu Dekat Dengan Jaringan Listrik diantaranya:
1. Sengatan listrik yang dapat menyebabkan cedera serius atau kematian.
2. Potensi kebakaran akibat korsleting listrik.
3. Gangguan dan padam listrik yang merugikan banyak orang.
4. Membahayakan petugas saat pemeliharaan jaringan listrik.
Reporter: Yayan











