Gorontalo – Penjabat (PJ) Guernur Gorontalo menegaskan sekolah dilarang melaksanakan acara wisuda. Larangan itu ditunjukan bagi SMA/SMK dan SLB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi untuk melaksanakan wisuda kelulusan siswa Kelas XII.
“Bagi yang baru mau melaksanakan, saya minta dibatalkan saja walaupun sudah disepakati oleh komite. Kembalikan uang yang sudah dikumpulkan dari orang tua siswa. Khusus untuk SMA, SMK, SLB yang masih melakukan wisuda, mohon maaf kepala sekolahnya akan saya beri sanksi,” tegas Penjagub Ismail pada rapat secara daring dengan seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Gorontalo, Selasa (20/6/2023).
Ismail mengatakan, pada saat rapat komite sekolah untuk pengambilan keputusan pelaksanaan wisuda, banyak orang tua yang hanya diam. Mereka baru mengeluh setelah pulang ke rumah, karena merasa malu menyampaikan tidak mampu membayar sumbangan pada rapat komite.
“Pada rapat komite banyak orang tua yang diam, dan mereka itulah yang tidak setuju. Saya yakin para kepala sekolah tahu kondisi itu, cuma kita saja yang pura-pura tidak tahu,” ujarnya.
Staf Ahli Bidang Sosial, Politik dan Kebijakan Publik Kemenaker RI itu mengatakan, ia banyak menerima pesan dari orang tua siswa yang merasa keberatan dengan pelaksanaan wisuda di sekolah. Oleh karena itu, Penjagub Ismail meminta para kepala sekolah secara terbuka melarang pengumpulan dana untuk pelaksanaan wisuda kelulusan.
“Kita ini baru selesai pandemi COVID-19 yang mengakibatkan kesulitan ekonomi. Jadi jangan ada tambahan beban yang memberatkan orang tua,” tutup Penjagub Ismail.
Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) diminta untuk membuat aturan larangan wisuda atau acara perpisahan di tingkat TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK. Hal itu dianggap orang tua siswa merasa terbebani dengan biaya acara wisuda tersebut.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengaku sepakat acara wisuda tersebut tidak ada manfaatnya dan tidak berdampak langsung ke kualitas pendidikan. Olehnya Kemendikbud meminta kepada pihak sekolah untuk menghentikan kegiatan seremoni semacam itu.
Anindito menjelaskan, secara regulasi maupun kebijakan bahwa Kemendikbud-Ristek tidak pernah menginstruksikan sekolah untuk mengadakan acara pelepasan atau perpisahan anak didik yang telah lulus.
“Tidak ada kebijakan regulasi kita yang mewajibkan itu, bahkan meminta pun tidak. Tidak ada kewajiban atau imbauan untuk menyelenggarakan wisuda itu. Karena itu, jika ingin ada acara seperti itu, semestinya sifatnya partisipatif dan mendapatkan persetujuan dari semua wali murid. Itu prinsipnya,” tegasnya.
Ia mengaku akan segera membuat aturan larangan wisuda atau sejenis kegiatan bagi penamatan siswa di tingkat TK sampai SMA/SMK.
“Saya bersepakat acara wisuda di tingkat SD-SMA memang sebaiknya ditiadakan. Momentum kelulusan peserta didik semestinya dirayakan dengan cara yang bermakna,” Tegasnya.
Dulohupa/Diskominfotik











