Dulohupa.id- Seorang aktivis di Boalemo, Aldy Ibura meminta Pimpinan PLN Pohuwato untuk mengusut dugaan aksi pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu oknum PLN Boalemo pada Minggu 22 Agustus 2021.
Menurut Aldy, beberapa warga di Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, merasa ditipu oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Penertiban Pemakai Tenaga Listrik (P2TL) tersebut. Sebab, oknum itu kata dia, melakukan pungutan uang denda sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 7,2 juta.
Kata Aldy, pungutan yang disertai dengan pemutusan meteran listrik itu tidaklah wajar. Sebab, tuduhan pelanggaran dari oknum itu dinilai tidak masuk akal. Pasalnya, masyarakat dituduh memasang magnet merah di meteran listrik. Padahal menurut masyarakat, sejak meteran itu dipasang hingga dibongkar, tak pernah mereka mengotak-atik meteran itu.
“Sebab bagi saya hal ini tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat tersebut, di mana masyarakat yang bersangkutan tidak mempunyai keahlian untuk membongkar pasang meteran, yang tentunya ini akan membahayakan keselamatan diri,” ungkap Aldi kepada Dulohupa.id.
“Bagi saya hal yang paling Rancu dan menguatkan kejanggalan yang dilakukan oleh Oknum P2TL ini yakni meminta besaran uang 7,2 juta sebagai denda masalah tersebut. Parahnya, oknum P2TL ini memberikan tarif nego (bisa turun harga) dan cicilan sebagai bentuk kooperatif mereka” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, petugas tersebut melakukan transaksi di lapangan dan diikuti dengan bentuk ancaman. Apabila masyarakat tidak mau melakukan pembayaran, maka akan dilakukan pemutusan aliran listrik.
Aldi selaku Koordinator BEM Se-Sulawesi itu pun meminta kepada pimpinan PLN Rayon Pohuwato/Marisa untuk menindak tegas oknum petugas tersebut.
“Dengan kondisi demikian maka, saya selaku Koordinator BEM/DEMA Se Sulawesi, mengecam keras tindakan oknum P2TL, meminta kepada Pimpinan PLN Rayon Pohuwato/Marisa Untuk memberhentikan dan memberikan sanksi tegas oknum yang meresahkan masyarakat ini.” tegas Aldi.
Ia juga menyampaikan harapannya untuk pemerintah dan aparat hukum setempat untuk lebih memberikan perhatian terhadap masyarakat menengah ke bawah yang menjadi korban dari pungli.
Hingga berita ini dirilis, redaksi tengah berusaha meminta keterangan pihak PLN setempat.











