Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Pertamina Tegaskan Pelayanan SPBU Tetap Mengacu pada SOP

×

Pertamina Tegaskan Pelayanan SPBU Tetap Mengacu pada SOP

Sebarkan artikel ini
Pertamina

MakassarPertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan pelayanan di seluruh SPBU tetap berlangsung normal sesuai standar operasional perusahaan dan ketentuan pemerintah. Menanggapi beredarnya informasi yang menyebutkan adanya pemeriksaan pajak kendaraan oleh petugas Samsat dan Kepolisian di seluruh SPBU, Pertamina menegaskan bahwa operasional SPBU tetap berfokus pada pelayanan penyaluran BBM kepada masyarakat.

Isu beredarnya kendaraan yang belum bayar pajak tak bisa BBM, Pertamina memastikan informasi tersebut adalah Hoax alias tidak benar. Namun diketahui kebijakan tersebut hanya diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan tidak berlaku secara nasional. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Dalam pelaksanaan penyaluran BBM, Pertamina menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang berlaku, baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi. Seluruh mekanisme pelayanan di SPBU tetap mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran layanan, serta penyaluran energi yang tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menjelaskan bahwa operator SPBU memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur secara jelas dalam prosedur operasional perusahaan.

“Operator SPBU menjalankan pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi QR Code pada transaksi BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat. Proses pelayanan tersebut tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan,” ujar Lilik, Rabu (08/7/2028).

Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus menjalin koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung kelancaran operasional SPBU, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan energi yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pertamina akan terus menjalankan pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendistribusikan energi kepada masyarakat,” tambah Lilik.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kendala layanan maupun indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur sebagai bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.