Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Pertamina Paparkan Aturan Baru Kendaraan yang Layak dapat BBM Bersubsidi

177
×

Pertamina Paparkan Aturan Baru Kendaraan yang Layak dapat BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
BBM Bersubsidi
Communication & Relations PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Iqbal bersama petugas SPBU Tinaloga, Kota Gorontalo saat memberikan sosialisasi program subsidi tepat kepada pemilik kendaraan, Kamis (28/7/2022). (Foto: Kadek/Dulohupa)

Dulohupa.id – Program Subsidi tepat sasaran untuk membatasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada masyarakat atau pemilik kendaraan tertentu. Hal ini sudah diumumkan secara resmi oleh PT Pertamina (Persero), bahwa setiap pembeli Pertalite dan Solar Subsidi harus terdaftar dalam database.

Pembatasan tersebut dilakukan lantaran banyak masyarakat yang sebetulnya mampu, tetapi memilih untuk menggunakan BBM bersubsidi dengan alasan hemat biaya pengeluaran untuk bahan bakar.

Program subsidi tepat sasaran terus dilakukan pihak pertamina ke seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kota Gorontalo.

Communication & Relations PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Iqbal menjelaskan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mulai melakukan sosialisasi program subsidi tepat di Gorontalo.

Iqbal mengatakan, subsidi tepat sasaran ini untuk menentukan kendaraan mana yang layak mendapatkan subsidi BBM, agar segera mendaftarkan lewat aplikasi MyPertamina.

“Di Gorontalo, pendaftarannya sudah bergulir mulai sejak 11 Juli 2022. Kami baru membuka pendaftaran bagi kendaraan roda empat. Sudah ada seribu lebih kendaraan yang sudah mendaftar,” ucap Muhammad Iqbal, Kamis (28/7/2022).

Selain lewat aplikasi MyPertamina, pertamina membuka pendaftaran subsidi tepat di 8 SPBU di Kota Gorontalo untuk mempermudah masyarakat yang tidak memiliki smartphone.

“Saat ini kami fokus kepada kendaraan roda empat yang mendaftar. Namun masyarakat saat ini diimbau untuk mulai mendaftar MyPertamina baik lewat website maupun aplikasi karena ke depannya, pembatasan akan dilakukan tergantung yang terdaftar di MyPertamina,” tandas Iqbal.

Sebelumnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan BBM Pertalite dan Solar. Aturan tersebut tercantum dalam draf revisi Perpres No 191 Tahun 2014.

BPH Migas bersama para akademisi menetapkan beberapa kriteria pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Salah satunya adalah pelarangan pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat di atas 2.000. Namun kebijakan tersebut masih belum resmi ditetapkan pertamina karena masih menunggu arahan pemerintah.

Reporter: Kadek Sugiarta