Dulohupa.id – Pertambangan memiliki beberapa kelompok yang berbeda-beda berdasarkan jenis pengelolanya, salah satunya adalah pertambangan rakyat.
Pertambangan rakyat tentu diperlukan beberapa prosedur seperti mengurus izin nya terlebih dahulu. Pada umumnya orang atau golongan yang berhak mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah penduduk setempat baik itu perorangan atau kelompok masyarakat dan koperasi.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah sebuah kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah kepada Rakyat setempat agar melakukan sejumlah usaha pertambangan dengan luas wilayah yang terbatas. Ciri utama dari IPR adalah luas wilayah dan investasi yang memiliki batasan tertentu.
Kebijakan pemberian izin pertambangan tertuang dalam Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo pada 11 April 2022 lalu.
Dilansir dari www.esdm.go.id Perpres No. 55 Tahun 2022 merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.
“Perpres ini dibentuk dalam kerangka pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020 di mana sebagian dari kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi dengan tujuan untuk pelaksanaan tata kelola yang baik dan efektif. Dalam pendelegasian ini, regulasi-regulasi yang berada di atasnya akan tetap berjalan seperti semula,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pada Konferensi Pers terkait Perpres Nomor 15 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022, secara virtual, Senin (18/4/2022) silam.
Ridwan menegaskan bahwa Kementerian ESDM tengah berkoordinasi dengan Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah agar transisi berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kekacauan.
“Jangan sampai pemberlakuan Perpres ini akan menimbulkan kekacauan dalam perizinan. Saat ini kami sedang mengatur perizinan yang masuk, sedang kami proses. Namun nanti ada batas waktunya untuk seterusnya prosesnya akan dilanjutkan oleh pemerintah Provinsi. Mohon bersabar, tidak ada niat dari pemerintah untuk menunda. Yang kami lakukan adalah membuat masa transisi berjalan dengan mulus sesuai tujuan dan hakekat Perpres ini”, lanjut Ridwan.
Perpres pada pokoknya mendelegasikan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 Daerah Provinsi, Izin Pengangkutan dan Penjualan serta IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan juga turut didelegasikan.
Pendelegasian Perizinan juga dibarengi dengan pendelegasian kewenangan untuk pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan, penetapan harga patokan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
Kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perizinan yang diterbitkan pun tidak luput untuk didelegasikan. Terkait dengan Pengawasan, dalam pelaksanaan pengawasan Gubernur menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan.
Persyaratan untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (Perorangan) adalah :
– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Komoditas tambang yang dimohon;
– Surat keterangan dari Kelurahan/Desa setempat;
– Surat pernyataan sumuran pada IPR paling dalam 25 meter;
– Surat pernyataan menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 horse power untuk 1 (satu) IPR;
– Surat pernyataan tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak; dan
– Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir.
Persyaratan untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat Dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (Kelompok Masyarakat) adalah :
– Komoditas tambang yang dimohon;
– Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat;
– Surat pernyataan sumuran pada ipr paling dalam 25 meter;
– Surat pernyataan menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 horse power untuk 1 (satu) IPR; dan
– Surat pernyataan tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak.
Persyaratan untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat Dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (Koperasi Setempat) adalah :
– NPWP;
– Akte Notaris Pendirian koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
– Komoditas tambang yang dimohon;
– Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat;
– Surat pernyataan sumuran pada ipr paling dalam 25 meter;
– Surat pernyataan menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 horse power untuk 1 (satu) IPR;
– Surat pernyataan tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak; dan
– Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir.
Content Writer











