Dulohupa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo hearing Camat Mootilango Hasyim Rivai karena diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mengkampanyekan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu digelar oleh Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Gorontalo di ruang sidang DPRD, Kamis (15/12/2022).
Pantauan Dulohupa, sebagian aleg tidak menyoalkan tindakan Camat tersebut. Sementara para aleg lainnya justru menyampaikan Hasyim Rivai yang juga merupakan ASN dianggap tidak netral menjelang Pemilu 2024.
Seperti yang disuarakan oleh Ketua Fraksi Golkar, Iskandar Mangopa bahwa hal ini sudah berada di rana DPRD, maka dianggap ada masalahnya.
“Tidak mungkin kalau sudah di tempat ini (Ruang Paripurna DPRD) tidak ada yang salah. Pasti ada yang salah. Maka dikesempatan ini yang salah itu harus kita luruskan,” kata Iskandar.
Kalau kemudian hal ini tidak ditindaklanjuti dalam hal meluruskan kata Iskandar, maka akan banyak lagi korban-korban berikutnya. Bahkan yang dijagokan itu akan menjadi korban politik.
“Setiap orang itu punya hak memilih dan dipilih. Dan itu jelas undang-undangnya. Tetapi punya batas-batasnya. Okelah kita punya hak memilih tapi juga harus lihat latar belakang kita, kita diatur dengan ketentuan yang ada,” jelas Iskandar.
Lebih lanjut Iskandar Mangopa mengatakan kalau ini dibiarkan begitu saja, maka artinya ASN bisa jadi akan menjadi pengurus partai. Sehingga ini perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.