Penulis: Hanifa Rasyida (Aktivis Muslimah)
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Melalui aturan tersebut, Pesiden Jokowi resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan.
Namun demikian, terdapat syarat lagi bagi PTFI untuk mendapatkan perpanjangan tersebut. Salah satunya Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%.
Ketentuan perpanjangan IUPK Freeport termuat pada Pasal 195A dan Pasal 195B dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan dan berlaku efektif pada 30 Mei 2024 tersebut. Pada Pasal 195A tertulis bahwa, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (Dilansir oleh sindo new.com 31 Mei 2024).
Melanggengkan Penjajahan
Perpanjangan kontrak yang akan dilakukan pemerintah dengan Freeport mengonfirmasikan ketakberdayaan pemerintah di hadapan PT Freeport. Menteri Investasi sesumbar mengatakan bahwa perpanjangan kontrak tetaplah menguntungkan Indonesia sebab saat ini pemerintah sudah memegang saham Freeport sebanyak 51%.
Namun faktanya, ada kejanggalan dan pertanyaan terkait kepemilikan 51% saham PT Freeport oleh PT Inalum. Apalagi, disinyalir sumber dana yang dipakai PT Inalum yang merupakan BUMN ternyata dari obligasi internasional. Pakar Ekonomi Islam Dr. Arim Nasim menyebut bukan mustahil pemegang obligasi ada Amerika juga. Jika itu terjadi, sejatinya pembelian saham PT Freeport oleh PT Inalum hanya berpindah bentuk saja, tetapi sama-sama mengalirkan keuntungan pada Amerika.
Sehingga dengan adanya perpanjangan kontrak menjadikan asing makin leluasa mengeruk SDA milik Indonesia. Bayangkan, sejak 1976 PTFI sudah menambang di Indonesia, tetapi Indonesia tidak mendapatkan apa-apa, kecuali hanya sedikit. Rakyat sekitar pun makin menderita akibat lingkungan tempat ia tinggal kian rusak. Ini baru Papua, belum SDA di daerah lainnya yang bernasib sama. Alhasil, rakyat sebagai pemilik sah hanya bisa gigit jari melihat persekongkolan penguasa dan korporasi global mengeruk harta mereka.
Inilah realitas negeri terjajah. Kekayaan yang begitu besar tidak bisa dinikmati oleh rakyatnya sendiri. Seruan untuk mengelola mandiri barang tambang sudah banyak dilontarkan oleh para pakar kepada para pemangku kebijakan. Dari sisi hitung-hitungan ekonomi saja, mengelola secara mandiri barang tambang dan SDA lainnya pasti lebih menguntungkan daripada diserahkan pada asing.
Tidak Berdaya
Sistem ekonomi kapitalisme telah mendogma para pemimpin untuk membebaskan kepemilikan harta. Siapa pun bisa akhirnya bisa memiliki apa pun selama mampu membelinya. SDA yang sejatinya milik rakyat ujungnya boleh dikuasai oleh siapa saja yang mampu membelinya. Jadilah kekayaan alam negeri ini, mulai dari barang tambang, energi, hingga hutan, hampir seluruhnya dikuasai pemilik modal.
Selain itu, peran negara dalam sistem kapitalisme amatlah minim. Mereka menyebut bahwa ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar bebas, padahal sejatinya hal tersebut adalah bentuk pengabaian negara terhadap nasib rakyatnya. Subsidi BBM, listik, dan air yang mengalir pada rakyat, dianggap beban APBN, sedangkan subsidi mobil listrik yang mengalirkan keuntungan pada perusahaan asing, malah disebut subsidi produktif.
Secara umum, pemerintah Indonesia tidak hanya dirugikan secara materi. Eksploitasi tambang PTFI nyatanya juga merusak lingkungan. Lebih dari 2,6 juta hektare lahan dieksploitasi, termasuk 119.435 hektare kawasan hutan lindung dan tergusurnya 1,7 juta hektare kawasan hutan konservasi hak tanah masyarakat adat. Tidak dapat dimungkiri pula, kerusakan alam yang terjadi akibat eksploitasi tambang pada akhirnya turut menyebabkan banjir bandang di wilayah sana. Ancaman lain pun tidak dapat terelakkan, seperti rusaknya lingkungan pertanian masyarakat Papua hingga bencana kelaparan, gizi buruk, dan busung lapar masih melanda tanah Papua.
Sistem Ekonomi Islam
Islam memiliki aturan dalam mengelola SDA, tidak untuk dimiliki satu individu atau korporasi untuk keuntungan mereka. Tidak pula berlaku mekanisme tender atau lelang untuk mencari para pengelola tambang seperti yang terjadi dalam sistem demokrasi. Haram pula pengelolaan tambang dilakukan oleh individu juga korporasi.
Sesungguhnya yang bisa menjaga agar kekayaan alam milik rakyat tidak dirampas penjajah adalah sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam menetapkan bahwa pengelolaan kepemilikan umum, termasuk barang tambang melimpah (misal, emas dan tembaga) ada pada negara, sedangkan pemilik kepemilikan umum tersebut adalah rakyat. Alhasil, pengelolaan barang tambang tersebut berfokus pada kemaslahatan umat.
Tata kelola tambang yang dilakukan oleh negara bisa secara langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Negara akan memberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang, barang, atau membangun sekolah-sekolah gratis, rumah-rumah sakit gratis, serta pelayanan umum lainnya. Negara pun akan mengenyangkan perut rakyatnya, menjauhkan kesusahan hidup mereka, dan menjamin pemenuhan segala kebutuhan.
Walhasil, kas negara akan berlimpah dan dengannya pemerintah bisa menjalankan pemerintahannya secara independen, lalu menjamin seluruh kebutuhan pokok umat tanpa harus memungut pajak dari mereka. Inilah yang akan membuka jalan kesejahteraan dan keberkahan bagi umat manusia.
Masihkah kerja sama pertambangan seperti ini terus diperpanjang? Sampai kapan SDA tambang Indonesia terus menjadi bancakan? Selama masih bertumpu pada sistem demokrasi, SDA tambang akan terus menjadi bancakan oligarki juga korporasi. Jika mau mengakhiri penjarahan dan penjajahan atas SDA tambang, ganti sistem politik dan sistem ekonominya dengan Islam.
Politik ekonomi Islam akan menjadikan negara Islam negara yang kaya, berdaulat dan menjadi negara adidaya. Kembali pada aturan Islam merupakan bukti keseriusan pemimpin mengurusi rakyat juga SDA. Pengelolaan dilakukan dengan amanah dan menyejahterakan.
Duhai pemimpin muslim, ingatlah sabda Rasulullah saw., “Tidak sempurna keimanan bagi orang yang tidak amanah dan tidak sempurna agama bagi seseorang yang tidak memenuhi janji.” (HR Ahmad). Wallahualam.












