Dulohupa.id – Oknum driver Ojek Online (Ojol) di Gorontalo berinisial WU (35) terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara usai memperkosa seorang siswi berusia 16 tahun.
Kaur Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, AKP Heny Mulai Rahayu menegaskan, WU dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dipidana paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan pakaian pramuka yang digunakan korban, serta pakaian milik pelaku. Sementara bukti lainya seperti handphone pelaku masih dicari karena tersangka mengaku sudah membuangnya,” ujar AKP Heny.
Ia menjelaskan, WU yang merupakan warga Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo itu sebelumnya melarikan diri dan bersembunyi di Minahasa Sulawesi Utara usai melecehkan korban pada bulan Desember 2022 lalu. Tersangka bahkan meninggalkan istri dan anaknya untuk menghindari kejaran polisi.
Simak berita: Perkosa Siswi, Oknum Driver Ojol di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara
“Kemudian pelaku dinyatakan DPO sejak bulan Januari 2023. Akhirnya ditangkap di Sulawesi Utara,” Ucap AKP Heny.