Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

Terima Orderan, Driver Ojol di Gorontalo Malah Perkosa Penumpangnya

×

Terima Orderan, Driver Ojol di Gorontalo Malah Perkosa Penumpangnya

Sebarkan artikel ini
Driver Ojol Perkosa
Terduga pelaku pemerkosaan terhadap gadis dibawha umur saat digiring petugas kepolisian. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Aksi bejat dilakukan Oknum driver ojek online (Ojol) di Gorontalo tega memperkosa penumpangnya yang masih di bawah umur.

Terduga pelaku berinisial WU (35) merupakan warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. WU ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara karena melarikan diri usai menyetubuhi korban.

Kaur Penmas Polda Gorontalo, AKP Heny Mudji Rahayu mengungkapkan, WU menggunakan sepeda motor awalnya menerima orderan dari seorang gadis berusia 16 tahun di titik lokasi orderan di Telaga, Kabupaten Gorontalo pada Sabtu 17 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 Wita.

Setelah menjemputnya di titik lokasi, WU menuju Kota Gorontalo untuk mengantar korban. Namun WU tidak memberhentikan sepeda motornya usai sampai di titik tujuan korban.

“Bersangkutan malah terus melaju sambil membawa korban hingga di Desa Ayula Tapa. Disitulah ia menurunkan korban di tempat semak-semak yang sepi dan gelap,” Ungkap AKP Heni.

Korban yang ketakutan tapi pelaku terus memaksa dan menarik tangan korban. Akhirnya korban yang berupaya melawan, tidak bisa berbuat apa-apa di situasi pelaku yang terus memaksa.

“Korban pun dipaksa dibaringkan lalu disetubuhi, meskipun korban memohon untuk tidak disetubuhi,” Ucap AKP Heny.

Setelah memperkosanya, WU kembali meminta korban menaiki motornya untuk diantar pulang ke rumah korban. Namun di tengah perjalanan, pelaku malah menurunkannya di pinggir jalan.

Usai mengetahui kejadian itu, orangtua korban kemudian melaporkannya ke polisi. Namun pelaku telah melarikan diri.

Pada bulan Januari 2023, Polda Gorontalo berupaya mencari pelaku hingga dinyatakan DPO. Hingga akhirnya polisi mengetahui keberadaan WU dan menangkapnya di Kota Manado belum lama ini.

“Bersangkuttan sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Redaksi