Dulohupa.id – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi daerah Provinsi Gorontalo telah ditetapkan melalui rapat paripurna oleh DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (16/10/2023).
Ketua panitia khusus (pansus) Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sun Biki menyatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai Perda, langkah selanjutnya ialah Gubernur harus secepatnya mengirim ke Mendagri dan Kementrian Keuangan guna untuk dievaluasi.
Hal tersebut disampaikannya usai menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke 128 dalam rangka Pembicaraan tingkat II terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Maka Ranperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah sudah ditetapkan menjadi Paraturan Daerah Provinsi Gorontalo melalui Rapat Paripurna, maka setelah ditetapkan sebagai Perda, Gubernur harus segera mengirim ke Mendagri dan Kementrian Keuangan guna untuk di evaluasi,” papar Sun Biki kepada media.
Pengiriman Perda tersebut ke kementerian keuangan RI, bertujuan untuk didapatkan nomor registrasi.
“Apabila Perda ini tidak ditetepkan , maka di tahun 2024 tidak bisa lagi melaksanakan pengutan pajak dalam bentuk apapun,” ungkap Sun.
“Saya berharap setelah di evaluasi oleh Kementrian Keuangan dan diberi nomor, jangan sampai terlewat dari tahun 2023, karena resikonya kalau sampai lewat 2023, maka kita tidak bisa melakukan pungutan pajak. Padahal dari pajak dan restribusi inilah pendapatan kita di Gorontalo bisa mencapai 500 miliyar,” sambungnya.
Reporter: Yayan