Dulohupa.id – Penataan dan Pemantapan kawasan hutan sangat berpean penting sebagai penyerap karbon alami dan merupakan bagian integral dari strategi pemerintah daerah dalam mitigasi perubahan iklim, termasuk mendukung target nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
Hal itu disampaikan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Gorontalo, Soraya Isfandari dalam materinya pada sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Hutan dan Pengurangan Emisi yang digelar di Yulia Hotel pada tanggal 15-16 Desember 2025. Sosialisasi itu dilaksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund Output 2 Provinsi Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bekerjasama dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) serta Wahana Mitra Mandiri.
Soraya menjelaskan penataan dan pemantapan Kawasan Hutan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status, fungsi, batas, dan peta suatu wilayah hutan. Proses ini secara tidak langsung mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan cara menjaga dan meningkatkan fungsi hutan sebagai penyerap karbon alami.
Dirinya menyebut luas kawasan hutan Provinsi Gorontalo adalah 758.093,92 Ha atau 63,09% dari luas Provinsi Gorontalo. Sehingga tutupan lahannya menjadikan Gorontalo terlibat dalam pencapaian target penurunan emisi GRK.
BPKH berperan untuk menciptakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, menyelesaikan konflik lahan, dan mendukung pembangunan nasional. Upaya fundamental ini untuk membuat hutan Indonesia lebih tertata, jelas batasnya, dan dapat dikelola secara efektif demi kesejahteraan dan kelestarian alam.
“Upaya Indonesia untuk mencpai Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 perlu diikuti dengan alokasi lahan yang selektif dan terkontrol untuk pembangunann dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang adil dan merata bagi masyarat,” ungkap Soraya.
Ia menyebut optimalisasi pengelolaan hutan dapat dilakukan adanya penataan batas kawasan hutan yakni kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi, penyelesaian hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.
Paling utama yang dihadapi adalah konflik batas kawasan hutan, dimana terjadinya sengketa klaim penguasaan lahan hutan antara masyarakat dengan pemerintah, perusahaan, atau pihak lain, yang sering dipicu ketidakjelasan batas.
“Sehingganya perlu penyelesaian konflik melalui mekanisme PPTPKH yang memiliki dasar hukum penyelesaian penguasaan dalam kawasan hutan Uuck no 11 tahun 2020 pasal 110b dan 50 a sebagai Jo UU 18 2013 P3H,” papar Soraya.
PPTPKH atau Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan diketahui sebuah program strategis Kementerian Kehutanan (KemenLHK) yang merupakan bagian dari reforma agraria untuk memberikan kepastian hukum atas tanah/lahan yang dikuasai masyarakat di dalam kawasan hutan, seperti permukiman, sawah, kebun, dan fasilitas sosial, agar tetap lestari sekaligus berkeadilan, sering disebut juga sebagai Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Penataan batas kawasan hutan mendukung implementasi berbagai kebijakan dan program mitigasi iklim, seperti Rencana Aksi Nasional dan Daerah Penurunan Emisi GRK mengidentifikasi sektor kehutanan sebagai bidang prioritas penurunan emisi. Kemudian kepastian area hutan melalui penataan batas yang akurat menjadi dasar untuk mengembangkan mekanisme perdagangan karbon, di mana nilai ekonomi karbon dapat diperhitungkan dan diperjualbelikan secara sah.
Reporter Enda











