DULOHUPA.ID – Gurbernur Gorontalo Rusli Habibie memenuhi panggilan penyidik Reskrim Umum Polda Gorontalo, untuk dimintai keterangan terkait lapornya terhadap mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo berinisial RA, atas dugaan penipuan dan penggelapan.senin (29/07/19)
Terkait laporan tersebut, Rusli Habibie, dimintai keterangan atas laporanya selama 1 jam di ruang penyidik Reskrim Umum Polda Gorontalo.
“Saya diberi 22 pertanyaan oleh penyidik itu seputaran proses pengambilan uang oleh RA pada saat itu” ungkap Rulsi kepada awak media. Tambah Rusli, Untuk informasi lebih detail terkait laporan kasus ini silakan ke Penasehat Hukum saya
Anggota tim kuasa hukum Rusli Habibie, Sulistianto SH menjelaskan ke awak media, bahwa kliennya datang di Polda untuk dimintai keterangan terkait laporan tim kuasa hukum pada senin (22/07/19)
“Jadi, ini terkait suatu peristiwa hukum yang mana kami menduga ada tindakan-tindakan yang memenuhi rumusan-rumusan dalam delik pidana, seperti adanya dugaan penipuan,” jelas Sulistianto saat diwawancari media di Mapolda Gorontalo.
Dalam kasus ini RA dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh tim Kuasa Hukum Rulsi Habibi terkait utang senilai 915 Juta yang dipinjam secara bertahap kepada Rusli Habibi sejak tahun 2009, 2010 dan 2016.
“Kita lihat memang masih ada beberpa, namuan yang kita laporkan sekrang itu baru yang 915 juta, sesuai dengan bukti-bukti yang sudah kita lampirkan dalam laporan tersebut” tambah Sulistianto
Untuk menangani kasus ini tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Gorontalo untuk menilai perkara ini masuk pidana atau perdata.