Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALONASIONALPERISTIWA

Penjual HP Daur Ulang di Gorontalo Diciduk Polisi, 19 unit Ponsel Disita

×

Penjual HP Daur Ulang di Gorontalo Diciduk Polisi, 19 unit Ponsel Disita

Sebarkan artikel ini
HP Daur Ulang
Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota saat memperlihatkan barang bukti handphone daur ulang bersama twrduga pelaku. Foto: Humas Polresta

Dulohupa.id – ZA (29), seorang pria asal Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo diciduk polisi karena diduga menjual Handphone (HP) Refurbished atau ponsel yang di daur ulang.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, penjualan handphone ilegal ini terungkap atas adanya laporan AD (38), seorang wanita yang menjadi korban dari terduga pelaku.

Kompol Leonardo menjelaskan, pada Senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 17.30, AD awalnya membeli 1 unit Handphone merk Oppo A77S dari media sosial dengan harga Rp. 1.100.000. Saat itu korban AD sempat menanyakan apakah HP tersebut asliasli atautidak. ZA pun meyakinkan bahwa HP tersebut memang Asli merek Oppo sehingga transaksi jual beli terjadi.

“Setelah transaksi, korban mencoba handphone tersebut, ternyata ada beberapa fitur yang tidak sesuai dan setelah di cek ternyata HP tersebut daur ulang,” jelas Kompol Leonardo.

Setelah mendapat laporan korban, tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan. Awalnya petugas mengamankan kurir yang mengantarkan HP kepada korban. Dari hasil pengembangan, selanjutnya polisi menangkap ZA pada Senin kemarin sekitar pukul 23.30 wita.

“Dari tangan ZA, turut diamankan 19 unit handphone daur ulang merek OPPO type A77s, 2 dos kosong dan 8 lembar label segel,” Kompol Leonardo.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke unit Tipidter untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman asal handphone yang dijualnya atau terduga pelaku sendiri yang melakukan daur ulang handphone tersebut.

Dulohupa – Humas Polresta