Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKAB. GORONTALOPERISTIWA

Penganiayaan Bocah di Gorontalo, Disiksa Pakai Selang dan Tetesan Lilin Panas

×

Penganiayaan Bocah di Gorontalo, Disiksa Pakai Selang dan Tetesan Lilin Panas

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan Bocah di Gorontalo
Jasad bocah korban penganiayaan hingga tewas usai diautopsi di rumah sakit Bhayangkara Polda Gorontalo, Selasa (16/5/2023). Foto: Enda/Dulohupa

Dulohupa.id – Keluarga bocah korban penganiayaan hingga tewas akhirnya menyetujui jasad M-AM dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban di rumah sakit Bahayangkara Polda Gorontalo, Selasa (16/5/2023). Autopsi dilakukan oleh tim forensik mabes Polri bersama tim Dokkes Polda Gorontalo.

Polisi belum merinci hasil autopsi terkait luka yang dialami korban hingga meninggal dunia. Namun polisi memastikan di tubuh sang bocah dipenuhi luka lama dan luka baru akibat disiksa oleh D-R dan I-M yang merupakan bibi dan pamannya.

Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya mengungkapkan, tak hanya menggunakan selang, pelaku bahkan menyiksa sang bocah dengan meneteskan lilin panas di tubuh korban.

“Akibat luka-luka ini, korban meninggal tidak sanggup menahan sakit dan gagal pernapasan,” ujar Kapolres Gorontalo.

Dari hasil pemeriksaan, di tubuh korban terdapat luka lebam di bagian kepala, wajah, leher, tangan dan punggung.

Penyiksaan itu ternyata disaksikan ketiga saudara kandung korban yang saat itu berada di rumah pelaku.

“Dari keterangan kakak-kakaknya, karena korban adik bungsu. Kakaknya menyampaikan bahwa korban ditetesin lilin yang dinyalakan. Ada juga jeruk yang ditetesin ke luka korban,” ungkap AKBP Dadang.

Dari kasus ini, polisi telah menetapkan pelaku D-R dan I-M sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Motifnya tersangka tega menganiaya karena kesal korban yang mencuri uangnya,” ujar Kapolres.

Sementara keluarga korban yang mendatangi rumah sakit Bhayangkara Polda Gorontalo mendesak polisi agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Meskipun pelaku sendiri termasuk keluarga dekat, tapi mereka menolak untuk berdamai.

Rencananya jenazah korban akan di makamkan di pekuburan keluarga di wilayah Tapa, Kabupaten Bone Bolango.

Sebelumnya bocah 9 tahun mendapat perlakuan kasar di rumah pelaku yang berada di perumahan Padengo Permai, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.

Korban dinyatakan meninggal pada Sabtu sore (13/5/2023). Peristiwa terungkap setelah keluarga menaruh curiga dengan kondisi kematian korban yang tidak wajar.

Reporter: Enda