Dulohupa.id – Pengadilan Negeri Limboto melakukan sita jaminan atas sengketa lahan di PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP) yang terletak di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (29/7/2022).
Dari pantauan Dulohupa.id di lokasi, penyitaan jaminan dibacakan langsung Juru Sita PN Limboto, Justaman Van Gobel di objek Sengketa.
Pembacaan sita jaminan berdasarkan penetapan ketua majelis Hakim nomor 49/pdt.G/2021/PN LBo, antar penggugat Harnangsi Lasimpala atas sebidang tanah seluas 76,5 Hektare yang dikuasai tergugat PT Gorontalo Listrik Perdana.
“Menimbang permohonan pihak penguggat mempunyai alasan hukum, sehingga dapat diterima dan dikabulkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berkaitan, menetapkan mengabulkan permohonan sita jaminan pengggugat, memerintahkan kepada juru sita atau juru sita pengganti, disertai dua orang saksi untuk melakukan penyitaan sekedar cukup, untuk memenuhi penuntutan penggugat atas tanah-tanah sengketa yang dikuasai tergugat,” jelas Juru Sita, Justaman Van Gobel.
“Menetapkan bahwa tenggang waktu menjalankan perkara ini dengan hari persidangan sekurang-kurangnya tiga hari, menjalankan perkara ini bila perlu meminta bantuan polisi,” tambah Justaman.
Sementara pembacaan sita jaminan sengketa mendapat penolakan dari pihak PT Gorontalo Listrik Perdana melalui kuasa hukum, Febby Maranta.
Menurut Febby, pengadilan tidak memperlihatkan apa yang menjadi batas-batas dari tanah objek sita jaminan, seperti sertifikat HGB tidak disebutkan atas nama siapa dan nomor berapa.