Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOHEADLINEPERISTIWAPolda Gorontalo

Pencabulan Anak Korban Banjir di Gorontalo, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

×

Pencabulan Anak Korban Banjir di Gorontalo, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
kasus-Pencabulan-Anak-Gorontalo-dulohupa.id
Tersangka Pencabulan anak di bawah umur saat digiring petugas menuju ruang pres rilis Polda Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Tersangka pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan saat musibah banjir di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, terancam 15 tahun kurungan penjara. Hal itu disampaikan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Yunike Bakrie dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (30/7/2024).

AKP Yunike menegaskan, tersangka YD (23) dijerat pasal 82 ayat 1 tentang undang-undang perlindungan anak.

“Dengan hukuman 5 tahun penjara paling ringan, dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda 5 miliar rupiah,” ujarnya.

AKP Yunike menjelaskan, tindakan tak senonoh ini dilakukan tersangka di tengah musibah banjir yang melanda wilayah kecamatan Tilango pada tanggal 3 Juli 2024 lalu.

YD memanfaatkan situasi saat korban dan keluarganya mengungsi di salah satu rumah kerabatnya. YD diketahui merupakan sepupu korban yang juga mengungsi di rumah tersebut.

Aksi bejat ini dilakukannya saat korban dan keluarganya masih tertidur pulas di ruang tengah rumah tempatnya mengungsi.

“YD kemudian datang mematikan lampu ruang tengah. Terlapor meraba dan mencium bagian sensitif tubuh korban. Korban pun terbangun dari tidurnya dan menendang pelaku,” tutur AKP Yunike.

Korban pun melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Pelaku sempat mengelak, namun setelah dilakukan pemeriksaan CCTV di ruang tengah rumah, akhirnya pelaku mengakui perbuataannya. Tindakan asusila ini kemudian dilaporkan ke Polda Gorontalo.

“Korban terbangun dan menendang si terlapor. Kemudian terlapor pura-pura tidur disampingnya. Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Setelah itu keluarga mengecek cctv karena kebetulan di ruang tengah itu ada cctv. Terihat di cctv, memang terlapor melakukan cabul,” jelas AKP Yunike.

Dalam kasus pencabulan anak ini, polisi juga turut mengamankan beberapa bukti seperti pakaian milik pelaku dan korban yang digunakan saat kejadian.

Pencabulan
Barang bukti pakaian milik pelaku dan korban diperlihatkan dalam pres rilis kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto/Dulohupa
Reporter: Kibong