Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPemkot Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Larang Tempat Billiard Jual Miras dan Layani Pelajar di Jam Sekolah

×

Pemkot Kotamobagu Larang Tempat Billiard Jual Miras dan Layani Pelajar di Jam Sekolah

Sebarkan artikel ini
Usaha Biliard
Satpol PP Kotamobagu saat memepringatkan pemilik usaha Biliard untuk tidak menjual Miras.

Kotamobagu, Dulohupa.id – Pemerintah Kota Kotamobagu di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Weny Gaib, SpM., dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, SH., MH., kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) tanpa izin serta penertiban aktivitas pelajar di tempat hiburan.

Melalui Tim Terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi Militer (POM), Pemkot Kotamobagu menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat usaha hiburan permainan billiard di wilayah Kota Kotamobagu, Senin (03/11/2025).

Sidak tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya penjualan Miras tanpa izin dan aktivitas pelajar yang bermain billiard pada jam sekolah.

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan di sejumlah titik tempat hiburan untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

“Kami menghimbau kepada pihak sekolah untuk tetap memperhatikan anak didiknya selama jam belajar agar tidak berkeliaran di tempat-tempat tertentu, seperti tempat bermain billiard. Harus diawasi dengan ketat, mengingat hal-hal negatif bisa terjadi di luar halaman sekolah,” tegas Sahaya.

Ia juga mengingatkan para pemilik tempat billiard agar tidak melayani anak sekolah yang bermain selama jam belajar dan tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami akan tindak tegas apabila kedapatan menjual Miras tanpa izin,” tegasnya lagi.

Salah satu pemilik tempat billiard menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya, penertiban tersebut justru membantu pelaku usaha agar tempat hiburan tetap kondusif.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) Kotamobagu, Ariono Potabuga, mengatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap izin usaha, terutama yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol.

“Kami akan membantu dan memfasilitasi para pelaku usaha dalam proses pengurusan izin. Akan ada uji kelayakan untuk memastikan apakah memenuhi syarat atau tidak, terutama terkait penjualan Miras,” jelas Ariono.

Warga menyambut baik langkah tegas Pemkot Kotamobagu tersebut. Mereka berharap operasi semacam ini terus dilakukan secara rutin agar dapat mengurangi angka kriminalitas dan dampak sosial akibat penyalahgunaan Miras di tengah masyarakat.

Reporter: Dayat