Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjawab pertanyaan masyarakat terkait alasan harus membayar pajak daerah. Pertanyaan itu kerap muncul, terutama dari kalangan pelaku usaha yang merasa telah mengeluarkan modal untuk menjalankan usahanya.
Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamroni Agus menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana yang terkumpul dari pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program dan pembangunan daerah.
“Pajak memang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada pembayar, tetapi hasilnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan jalan, saluran, jembatan, pendidikan, kesehatan hingga berbagai pelayanan publik lainnya,” kata Zamroni pada kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota Gorontalo bersama masyarakat di Kelurahan Heledulaa Utara, Minggu (19/7/2026).
Ia juga menjelaskan perbedaan antara pajak dan retribusi yang masih sering disalahartikan. Menurutnya, retribusi dibayarkan karena masyarakat menerima layanan secara langsung, seperti pelayanan persampahan.
Sementara pajak menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya dirasakan secara luas oleh masyarakat. Khusus bagi pelaku usaha makanan dan minuman, Zamroni meluruskan bahwa pemilik usaha bukan pihak yang menanggung pajak restoran.
Pelaku usaha hanya bertugas memungut pajak dari konsumen untuk kemudian disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Bapenda juga mengingatkan masyarakat agar seluruh pembayaran pajak maupun retribusi dilakukan melalui sistem non-tunai.
Cara tersebut dinilai lebih aman karena pembayaran langsung tercatat dan masuk ke kas daerah tanpa melalui perantara.











