Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
AdvertorialKOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Pemkot Gorontalo Komitmen Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok

×

Pemkot Gorontalo Komitmen Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
Kawasan Tanpa Rokok
Suasana Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memaparkan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok kepada Direktur Jenderal pencegahan dan pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan RI, Maxi Rein Rondonuwu. Foto: Enda/Dulohupa

Dulohupa.idPemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo berkomitmen untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi lingkungan yang bersih, sehat, serta mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh asap rokok.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dalam kegiatan advokasi peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) yang digelar di Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (12/2/2024).

Kegitan itu turut dihadiri Direktur Jenderal pencegahan dan pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan RI, Maxi Rein Rondonuwu, PTM Kemenkes RI, Asosiasis dinas kesehatan pusat, tim dari Dirjen Otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri RI.

Marten menjelaskan, Pemkot Gorontalo telah berupaya untuk menyukseskan program dari pemerintah pusat dalam mewujudkan KTR.

Dalam sambutannya, Marten menegaskan masalah rokok merupakan masalah pelik di Kota Gorontalo. Data Riskesdas tahun 2018, Provinsi Gorontalo merupakan daerah dengan konsumsi rokok tertinggi pada anak usia sekolah dan ini mengejutkan kami bahwa gambaran rokok merupakan masalah di Gorontalo.

Akan tetapi pada dasarnya, pemerintah Kota Gorontalo telah berusaha melakukan upaya antisipasi terhadap masalah tersebut. Hal ini terbukti bahwa tahun 2018 kami telah mengusulkan peraturan daerah terkait kawasan tanpa rokok di Kota Goronalo. Akan tetapi ditingkat pembahasan selanjutnya tidak dapat dilanjutkan.

“Namun sebelumnya kami telah menerapkan aturan di beberapa kawasan di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo misalnya rumah sakit Aloei Saboe telah menerapkan Perda KTR dengan ketat pada tahun 2018 melalui pengawasan dan penegakan hukum oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah Provinsi Gorontalo,” papar Marten.

Kebijakan ini juga dilaksanakan pada institusi pendidikan mengingat Kota Gorontalo sebagai ibukota Provinsi. Upaya mewujudkan daerah bebas rokok juga masif dilaksanakan pada fasilitas kesehatan (Fasyankes) melalui penetapan peraturan kepala dinas kesehatan Kota Gorontalo terkait lingkungan bebas rokok pada faskes, khususnya pada 10 Puskesmas dan 2 rumah sakit pemerintah yakni Rumah Sakit Aloei Saboe dan RS Otanaha.

Penerapan KTR juga telah ketat dilaksanakan di institusi pendidikan dengan penerapan sekolah yang bebas dari rokok melalui sekolah layak anak yang salah satu indikatornya kawasan tanpa rokok di sekolah. Hal ini dibuktikan dengan penghargaan kota Gorontalo sebagai sekolah ramah anak

“Kami harap ke depan Perda KTR menjangkau di semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum,” imbuhnya.

Mobilitas penduduk di Kota Gorontalo sebagai ibukota provinsi juga menjadi hambatan dimana unsur berbagai budaya di kota Gorontalo menyebabkan kebiasan merokok pada remaja menjadi tinggi.

Komitmen pemerintah Kota Gorontalo tetap tinggi, hal ini dapat dilihat bahwa tahun 2023 kembali mengusulkan Perda kawasan tanpa rokok sebagai usulan Propem Perda dan telah dibahas dalam rapat penitia kerja usulan perda yang sementara berproses di tingkat DPRD Kota Gorontalo.

“Kami berharap Perda ini semakin segera cepat dapat disahkan sebagai produk hukum yang akan menjadi dasar dalam daerah mewujudkan kota gorontalo sabagai daerah yang bebas rokok,” pungkasnya.

Reporter: Enda